PADANG – Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Dirlantas Polda Sumbar), Kombes Pol. H. M Reza Chairul Akbar Siddiq, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan pentingnya pemahaman yang benar mengenai penggunaan lampu isyarat pada kendaraan bermotor. Salah satu hal yang sering disalahartikan oleh masyarakat adalah penggunaan lampu hazard saat berhenti di lampu merah atau di perempatan jalan.
Dalam informasi yang disampaikan, Dirlantas menekankan bahwa menyalakan lampu hazard saat berhenti di perempatan atau di bawah lampu merah adalah tindakan yang salah dan dilarang. Hal ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan bersama.
“Banyak pengendara yang mengira menyalakan hazard saat berhenti itu tindakan aman. Padahal, justru membingungkan pengendara lain, menghilangkan fungsi lampu sein sehingga arah gerak tidak terlihat jelas, dan berpotensi memicu kecelakaan,” ujar Kombes Pol. Reza Chairul Akbar di Padang, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, lampu hazard seyogianya hanya digunakan dalam kondisi tertentu, seperti saat kendaraan mengalami mogok, dalam keadaan darurat, berhenti di tempat yang membahayakan, atau saat menjadi bagian dari konvoi dengan aturan khusus.
Dasar hukum yang menjadi acuan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (4) huruf e. Diatur dengan jelas bahwa saat di persimpangan, pengemudi wajib menggunakan lampu sein sesuai arah gerakan, bukan lampu hazard.
“Artinya, lampu hazard itu khusus untuk kondisi darurat. Jika digunakan sembarangan, pelanggar dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat (1),” tambah Wadirlantas bersama Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas), AKBP Yudho Hontoro, S.I.K., M.I.K.
Melalui himbauan ini, Dirlantas dan Wadirlantas mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih teliti dan tidak sekadar ikut-ikutan kebiasaan yang salah. Gunakan lampu sein saat akan berbelok, patuhi rambu dan lampu lalu lintas, serta utamakan keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.
#red/ede

