PADANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat  (Ditreskrimum Polda Sumbar) melalui Unit Resmob Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus rampok menyasar korban lanjut usia (lansia) di Kota Padang.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Hendra Winata alias "Baraik" (47) dan Syafrizal alias "Icap" (42). Keduanya diketahui merupakan residivis dengan riwayat kasus pencurian, penganiayaan serta narkotika.

Panit Resmob Polda Sumbar Ipda Rio Fernando S.H, M.H. kepada awak media seusai penangkapan, menjelaskan, pelaku menggunakan modus menyewa kendaraan untuk berkeliling mencari korban lansia yang dianggap rentan. Korban kemudian diajak naik ke dalam mobil dengan berbagai alasan, sebelum pelaku mengambil barang berharga saat korban lengah.

“Pelaku menyasar orang tua lanjut usia dengan cara membujuk korban masuk ke dalam mobil, lalu mengambil dompet dan uang korban,” ujar Ipda Rio.

Dari hasil penyelidikan, aksi "Baraik" dan "Icap" dilakukan pada Senin (27/4/2026) di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Lubuk Buaya, By Pass, hingga sekitar pusat perbelanjaan. 

Mereka berhasil mengambil uang korban dengan total jutaan rupiah dari beberapa kejadian berbeda.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta rekaman CCTV yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob. Pada Sabtu (2/5/2026), petugas melakukan penangkapan di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, serta barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya lansia, agar lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan bantuan atau ajakan mencurigakan, serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan.

#ifm/bin




 
Top