Oleh Narudin Pituin | Penulis, Penerjemah dan Kritikus Sastra
Pendahuluan
Perdebatan tentang pluralisme agama kembali mengemuka di ruang publik. Inti paham ini menyatakan bahwa semua agama ialah jalan yang sama-sama benar menuju Allah. Pandangan tersebut sering kali didasarkan pada pemenggalan ayat Al-Qur’an tanpa memperhatikan konteks, sebab nuzul, dan korelasi dengan ayat-ayat lain. Padahal, dengan menelusurinya secara utuh, jelas bahwa setelah diutusnya Nabi Muhammad saw., agama yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam.
Ketegasan Q.S. Ali Imran Ayat 85 sebagai Hukum Final
Allah Swt. berfirman:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima agama itu darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Q.S. Ali Imran: 85)
Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa Harits bin Suwaid Al-Anshari. Ia murtad dari Islam bersama dua belas orang lainnya dan pergi ke Makkah. Setelah ayat ini turun, ia menyesal, mengirim utusan untuk bertobat, dan akhirnya kembali memeluk Islam. Riwayat ini disebutkan oleh At-Thabari dalam tafsirnya dari Ibnu Abbas.
Lafaz “man yabtaghi” bersifat umum, mencakup setiap orang setelah datangnya risalah Muhammad saw.. Para mufasir seperti Ibnu Katsir dan As-Sa’di menegaskan bahwa ayat ini muhkam dan tidak dinasakh. Ia menjadi pemutus bahwa tidak ada agama yang sah di sisi Allah kecuali Islam setelah diutusnya Nabi penutup, yaitu Nabi Muhammad saw..
Fungsi Al-Qur’an sebagai Muhaimin atas Kitab Sebelumnya
Penegasan di atas diperkuat oleh Q.S. Al-Maidah ayat 48:
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya, dan menjadi hakim atasnya.” (Q.S. Al-Maidah: 48)
Kata “muhaimin” bermakna hakim, pengawas, dan penghapus terhadap hukum-hukum sebelumnya yang bertentangan. Maka, mengikuti syariat Taurat dan Injil yang asli hanya berlaku bagi umat pada zaman Nabi Musa dan Nabi Isa. Setelah Al-Qur’an turun, seluruh umat manusia wajib tunduk kepada hukumnya. Inilah makna keumuman risalah Nabi Muhammad saw. dalam Q.S. Al-A’raf ayat 158:
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا
“Katakanlah: Wahai manusia, sesungguhnya aku ialah utusan Allah kepadamu semua.” (Q.S. Al-A’raf: 158)
Pemahaman yang Benar terhadap Q.S. Al-Baqarah Ayat 62
Ayat yang sering disalahgunakan untuk mendukung pluralisme adalah Q.S. Al-Baqarah ayat 62:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَىٰ وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani, dan orang-orang Sabi’in, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian, dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati.” (Q.S. Al-Baqarah: 62)
Ayat ini memiliki sebab nuzul yang jelas. Salman Al-Farisi bertanya kepada Nabi Muhammad saw. tentang keadaan teman-temannya yang beribadah sebelum Islam. Nabi awalnya menjawab mereka di neraka. Lalu turunlah ayat ini sebagai penjelasan tentang umat sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud “al-ladzina hadu” adalah pengikut Nabi Musa yang berpegang pada Taurat sebelum diubah, “an-nashara” adalah pengikut Nabi Isa yang berpegang pada Injil sebelum diubah, dan “ash-shabi’in” adalah golongan yang belum sampai dakwah seorang nabi. Syaratnya ialah iman kepada Allah dan hari akhir serta amal saleh sesuai syariat yang berlaku pada zaman mereka.
Setelah risalah Nabi Muhammad saw. datang, hukum ini berubah. Keadilan Allah tetap terjaga karena setiap umat telah diberi peringatan melalui rasulnya, sebagaimana firman-Nya:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
“Dan sungguh Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat untuk menyerukan: Sembahlah Allah saja dan jauhilah tagut.” (Q.S. An-Nahl: 36)
Penegasan dari As-Sunnah
Kebenaran di atas diperkuat oleh hadis sahih. Nabi Muhammad saw. bersabda:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang dari umat ini, baik Yahudi maupun Nasrani, mendengar tentang aku lalu mati dalam keadaan tidak beriman dengan apa yang aku bawa, melainkan ia termasuk penghuni neraka.” (H.R. Muslim No. 153)
Hadis ini bersifat umum dan mengikat seluruh manusia setelah kerasulan Nabi Muhammad saw.. Ia menutup celah pemahaman bahwa umat lain bisa selamat dengan tetap berada dalam agama lamanya.
Kesimpulan
Ayat-ayat dan hadis di atas membentuk satu bangunan yang koheren. Q.S. Al-Baqarah 62 menjelaskan keadilan Allah terhadap umat sebelum Islam. Q.S. Ali Imran 85 dan Q.S. Al-Maidah 48 menetapkan hukum setelah Islam datang. Q.S. Al-A’raf 158 dan hadis Muslim menegaskan keumuman dakwah Nabi Muhammad saw..
Maka, memahami ayat secara terpisah dari konteksnya akan melahirkan kesimpulan yang keliru. Pluralisme agama yang menyamakan semua keyakinan bertentangan dengan ayat-ayat yang muhkam. Kebenaran hanya satu, yaitu Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. dan mengikuti beliau ialah syarat keselamatan di akhirat.
Referensi
Al-Quran Al-Karim, Q.S. Ali Imran: 85; Q.S. Al-Maidah: 48; Q.S. Al-Baqarah: 62; Q.S. An-Nahl: 36; Q.S. Al-A’raf: 158.
At-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Quran, tafsir Q.S. Ali Imran: 85.
Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir al-Quran al-‘Azhim, tafsir Q.S. Al-Baqarah: 62 dan Q.S. Ali Imran: 85.
As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir. Tafsir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, tafsir Q.S. Ali Imran: 85.
Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim, Kitab al-Iman, hadis no. 153.
Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jami’ li Ahkam al-Quran, tafsir Q.S. Al-Baqarah: 62.

