Oleh: KH. A Ma’ruf Khozin | Penulis
JUMLAH pesantren di Indonesia mencapai 40.000 lebih. Memiliki ragam dan corak yang berbeda.
Anehnya jika ada satu oknum pesantren abal-abal justru dipukul rata. Semua pesantren dikira sama.
Saya menjadi ‘pembaca yang diam’ di beberapa grup Whatsapp para kiai. Informasi yang akurat datang dari beberapa kiai di Jawa Tengah, khususnya Pati. Pondok yang lagi ramai dengan perbuatan hina pengasuhnya awalnya adalah Panti Asuhan. Karena gratis akhirnya makin banyak. Dibuatlah plakat Pondok Pesantren.
Asusila yang dilakukan pengasuhnya sudah lama. Kabarnya tahun lalu sudah ada orang tua yang melapor ke Polisi, tapi berhasil mediasi dengan keluarga, konon sampai 400 juta. Tapi untuk kejadian kali ini pihak keluarga korban tidak mau menerima mediasi. RMI (Rabithah Maahid Islamiyah) Putri Jawa Tengah sudah lama memberi pendampingan kepada para korban. Ini artinya, oknum pondok pesantren tersebut tidak bisa disematkan sebagai Pondok Nahdlatul Ulama (NU).
Soal pengasuhnya yang dianggap kiai, sebenarnya bukan kiai. Di grup PBNU, Gus Ulil Abshar bilang bahwa dia lebih dikenal sebagai dukun. Bukan kiai. Perlu diketahui bahwa kebanyakan kiai-kiai di Pati, umumnya di Jawa Tengah, adalah keturunan Kiai Mutamakkin. Nah sosok Asyhari ini bukan keturunan Kiai Mutamakkin. Tidak jelas dimana belajar agamanya. Sementara pondok-pondok dari dzuriyah Kiai Mutamakkin berada di jalur terbaik semua.
Apakah betul mesum ini terjadi lantaran ada tradisi kultus kepada guru? Tidak betul. Di pesantren selalu diajarkan sabda Nabi:
ï»» ﻃﺎﻋﺔ ï»Ÿï»¤ïº¨ï» ï»®ï»• ﻓﻲ ﻣﻌﺼﻴﺔ Ø§ï»Ÿï» ï»ª ﻋﺰ ï»ïºŸï»ž
“Tidak boleh patuh kepada makhluk dalam rangka berbuat maksiat/ dosa kepada Allah” (HR Ahmad)
Antisipasi agar tidak terjadi lagi bagaimana?
Saya mengalami sendiri saat mendaftar Pondok RU Suramadu ke Kemenag Bangkalan. Saya merasa kok agak ribet? Harus mengisi data, konfirmasi ke Pondok lain, minta rekomendasi ke MUI, afiliasi ke Ormas NU atau Muhamadiyah? Saya baru sadar ini bukan mempersulit, tapi mengantisipasi agar yang tidak layak berada di lembaga pesantren untuk seenaknya membangun pesantren dengan mengambil keuntungan ‘privilege’ (hak istimewa) dari pesantren.
Melihat kasus-kasus yang ada, kebanyakan pesantren yang tidak jelas jalur ilmu dan nasabnya. Saya setuju jika pesantren yang tidak jelas tadi semacam ‘registrasi ulang’. Kalau pondok yang sudah berusia 100 tahun atau 300 tahun sudah tidak diragukan lagi. (*)
