MEDAN -- Sudah menjadi rahasia umum bahwa momen perpisahan sekolah kerap kali dimanfaatkan segelintir oknum untuk meraup keuntungan dengan melakukan pungutan liar (pungli).
Kondisi ini pun menjadi perhatian serius legislatif yang meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pengutipan uang perpisahan.
“Kita minta segera dibuat edarannya, karena sangat memberatkan orang tua siswa. Apalagi akan masuk ajaran baru menyambung ke sekolah yang lebih tinggi, ini akan menjadi perhatian kita,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, Rabu (6/5/2026).
Kalau pun akan dilakukan perpisahan, Binsar menyarankan agar kegiatan digelar secara sukarela tanpa ada paksaan maupun kesetaraan terhadap yang tidak ikut.
“Jika memang ada yang bersedia untuk tamasya dengan alasan perpisahan, kita juga tidak bisa melarang. Tapi harus dibedakan juga, jangan pula yang tidak ikut dikenakan biaya juga, itu tidak benar juga. Artinya silahkan berkegiatan tapi tanpa ada unsur paksaan yang akan memberitakan orang tua siswa,” ujar politisi Perindo ini.
Binsar juga menyarankan agar ada kebijakan yang meringankan siswa kurang mampu dalam kegiatan yang digelar.
“Kalau bisa ada pengecualian terhadap siswa kurang mampu, tapi harus ada juga kesepakatan dengan orang tua siswa lainnya,” katanya.
Memastikan semua kebutuhan siswa terpenuhi, Binsar juga mengingatkan agar sekolah tidak menahan ijazah ataupun dokumen lainnya lantaran tidak bersedia memantau uang perpisahan.
"Kita harus memastikan tidak ada satupun orang tua murid yang berhutang hanya demi membiayai acara perpisahan sekolah. Kalau perlu dibuatkan hotline pengaduan sehingga tidak ada yang tersakiti,” ucapnya.
#mtr/red

