PADANG -- SMP Negeri 25 Padang tengah menjadi sorotan karena terindikasi melakukan pungutan uang acara perpisahan dalam nominal lumayan fantastis, sementara rincian peruntukan uang yang dipungut terkesan banyak mengada-ada. Kondisi ini sontak menimbulkan keresahan pada sebagian besar orangtua/wali murid.

Apalagi menurut informasi yang beredar, pungutan ini dilakukan hanya melalui persetujuan komite sekolah dengan segelintir orang tua murid yang hadir dalam rapat pada Senin (27/4/2026) lalu.

Pemberitahuan ihwal keputusan rapat hari itu diposting oleh pihak sekolah di grup Whats'App (WA) parenting, dimana kepada masing-masing siswa kelas IX dipungut uang dalam nominal Rp150.000- dengan waktu pembayaran mulai 28 April 2026 sampai dengan 9 Mei 2026. 

Beredarnya pemberitahuan tersebut memicu pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana sekolah. Sebab menurut sebagian besar orangtua/wali murid yang dijumpai awak media, rincian penggunaan uang yang dipungut terkesan banyak mengada-ngada.

Acara perpisahan SMP Negeri 25 Padang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2026 di gedung Youth Center, yakni gedung milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang dikelola oleh Dinas Pariwisata. 

Sedianya acara perpisahan itu akan dihadiri oleh 349 orang. Jumlah itu meliputi 257 siswa kelas IX, 50 orang guru berikut jajaran Tata Usaha sekolah, sekitar 10 orang tamu dari Dinas Pendidikan Kota Padang, 5 anggota Komite Sekolah serta 27 orang pengurus OSIS serta sekitar serta 10 orang tamu dari Dinas Pendidikan Kota Padang. Sementara perwakilan siswa kelas VII dan kelas VIII juga akan ikut tampil mengisi acara.

Berikut rincian anggaran biaya perpisahan SMP Negeri 25 Padang.

1. Sewa gedung Youth Center, Rp 7.500.000

2. Dekorasi panggung, Rp 1.500.000

3. Konsumsi, Rp 10.750.000

4. Konsumsi satpam dan lain-lain, Rp 525.000

5. Pengadaan medali, Rp 8.000.000

6. Pengadaan slempang duta, Rp 500.000

7. Dokumentasi, Rp 3.500.000

8. Konsumsi OSIS, Rp 945.000

9. Sound system, Rp 3.500.000

10. Snack kotak, Rp 3.340.000

Keberatan orang tua murid semakin mencuat setelah mengetahui rincian anggaran biaya acara perpisahan. Pasalnya pembayaran menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 tahun 2024, uang sewa gedung Youth Center Padang senilai Rp 7.500.000 sudah include dengan hal lainnya terkait dengan gedung tersebut, seperti fasilitas kursi, sofa, videotron, security/satpam dan soundsystem.

Semakin terasa aneh ketika biaya dekorasi panggung Rp 1.500.000, biaya konsumsi satpam dan lain-lain Rp 525.000 dan sewa sound sistem Rp 3.500.000 terdapat dalam rincian anggaran biaya.

Lebih lanjut, anggaran biaya konsumsi, terulang kembali dengan adanya rincian biaya konsumsi satpam dan konsumsi OSIS. Begitu juga halnya dengan anggaran biaya dokumentasi Rp 3.500.000 yang tidak dijelaskan, apakah akan menggunakan jasa profesional atau hanya kamera handphone siswa dan guru.

Perihal ini memicu keluhan wali murid dan menjadi sorotan masyarakat terhadap nama baik dunia pendidikan khususnya di SMP Negeri 25 Padang. 

Seyogianya pihak sekolah harus memahami jika terjadi atau melakukan pungli di sekolah, khususnya oleh PNS/guru dapat melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jika dirasa perlu, orang tua murid disarankan melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman jika menemukan pemaksaan (menetapkan jumlah nominal dan waktu pembayaran) iuran perpisahan.

Sampai berita ditayangkan, Kepala SMP Negeri 25 Padang Herry Susanto, masih belum bisa ditemui awak media.

"Saya sedang ada agenda dinas luar," jawab sang kepsek dari balik ponselnya.  

"Saya besok ada agenda di luar juga, belum bisa dipastikan jam berapa ke sekolah nya," tambahnya.

Alhasil, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Kota Padang mengenai fenomena yang tengah mengemuka di SMP Negeri 25 Padang ini. Namun, para orang tua murid berharap agar masalah ini diusut tuntas dan tidak terulang di masa depan.

#sad/jhn/red





 
Top