PADANG – ‎Pasukan penegak Perda di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai memperlihatkan ketegasan terhadap keberadaan bangunan liar (bangli) yang terbukti melanggar Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum). 

Pada Rabu (6/5/2026), Satpol PP Kota Padang menertibkn sejumlah bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.

‎‎Petugas penegak perda ini mendata ada enam bangunan yang diduga melanggar aturan, empat bangunan di antaranya langsung dibongkar.  

Sementara dua bangunan lainnya diberikan tenggang waktu selama 1×24 jam kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri.

‎‎”Kami melakukan penertiban liar yang berada di sempadan sungai, bangunan liar ini telah melanggar perda tentang ketentraman dan ketertiban umum, yakni Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025,” kata Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. 

Harvi memastikan penertiban bangunan liar ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Satpol PP Kota Padang ‎sebelum melakukan penertiban telah menyurati pemilik bangunan.  

“Pemilik bangunan liar sudah disurati oleh pihak kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.  

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum maupun badan jalan, guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan Kota Padang.

‎”Kami imbau warga Kota Padang, khususnya pedagang, silahkan berjualan di tempat seharusnya, di tempat yang tidak melanggar,” ucap Harvi. 

#rel/bin







 
Top