PUNGUTAN uang perpisahan sekolah -- atau belakangan kerap juga disebut pelepasan siswa -- tanpa dasar hukum yang jelas dapat berisiko dikenakan sanksi hukum, termasuk denda dan hukuman pidana.

Hal ini terkait dengan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan sekolah atau komite sekolah. Sebab, menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, kegiatan perpisahan tidak termasuk dalam biaya pendidikan yang sah.

Oleh karena itu, sekolah dan komite sekolah dilarang memungut uang perpisahan/uang pelepasan dari siswa atau orang tua/wali murid. Jika terjadi pelanggaran, sanksi administratif maupun pidana dapat diterapkan.

Sanksi pidana terkait pungutan liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar, tergantung pada beratnya pelanggaran.

Penegasan para Kepala Dinas Pendidikan di tingkat provinsi hingga kabupaten / kota se Indonesia -' bahwa para kepala sekolah yang terlibat dalam penyelenggaraan acara perpisahan/pelepasan mewah atau melanggar aturan-- bakal dikenai sanksi tegas termasuk pemecatan agaknya menjadi lips service semata. Buktinya praktik pungutan uang perpisahan di luar standar kewajaran tetap saja berlangsung dimana-mana. Pihak sekolah bersama komite makin kreatif memanfaatkan momen. Tak jarang, para siswa kelas per kelas juga dimanfaatkan untuk memungut uang perpisahan, biasanya dilabeli istilah "FP" atau Farewell Party.

Sejatinya acara perpisahan adalah wewenang komite sekolah, bukan kepala sekolah, dan harus dilaksanakan dengan sederhana agar tidak membebani orang tua, sesuai dengan Instruksi Dinas Pendidikan tingkat provinsi, kabupaten-kota se- Indonesia.

Rata-rata wali murid yang dimintai pendapatnya oleh www.sumatrazone.co.id lebih setuju jika acara perpisahan tetap diselenggarakan dengan sederhana namun bermakna, tanpa membebani orangtua.

"Untuk pelaksanaan acara perpisahan kenapa harus dikenakan biaya yang begitu tinggi? Khan tidak semua orangtua itu kaya raya?," ungkap salah seorang orangtua murid SMP negeri di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui, praktik pungutan liar (pungli) di sekolah, terutama saat PPDB, sering berkedok sumbangan atau uang bangunan. Praktik ini melanggar aturan dan bisa dilaporkan ke Saber Pungli RI, Ombudsman RI atau Kemendikbud. Dampaknya merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Poin Penting Terkait Pungli Sekolah

Bentuk Pungli: Uang pendaftaran, uang bangunan, uang seragam, uang bangku, dan uang daftar ulang.

Waktu Kejadian: Sering terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau momen kenaikan kelas.

Lokasi Rawan: Sering terjadi di sekolah negeri, namun juga meresahkan di sekolah swasta.

Modus: Berkedok "sumbangan" atau hasil rapat Komite Sekolah yang sebenarnya memaksa.

Tindakan Hukum: Pungli dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Tempat Melaporkan Pungli Sekolah:

Saber Pungli RI: Instagram (IG) Saber Pungli RI

Lapor Pungli Kemendikbud: Melalui situs resmi Lapor Pungli Kemendikbud.

Ombudsman RI: Pada Perwakilan Ombudsman RI se Indonesia

Propam Polri: Melalui WA 0855-5555-4141 atau situs Propam.

Pastikan ada bukti-bukti yang jelas seperti kuitansi atau rekaman saat melaporkan tindakan ini.

#red




Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top