PADANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat pengguna sepeda motor mengenai aturan penggunaan alat pembuangan gas buang atau kenalpot.
Melalui kampanye bertajuk “Kenalpot Standar Lebih Keren Daripada Kenalpot Brong”, pihak kepolisian menegaskan bahwa tampil gaya tidak harus mengorbankan kenyamanan orang lain maupun melanggar hukum.
Dalam materi sosialisasi yang disebarluaskan, Ditlantas Polda Sumbar memaparkan perbandingan jelas antara penggunaan kenalpot standar dan kenalpot brong (tidak standar). Kenalpot standar memiliki karakter suara nyaman, halus dan tidak bising, sehingga tidak mengganggu ketenangan lingkungan. Selain itu, perangkat ini aman, telah memenuhi standar teknis dan kelayakan jalan, serta memberikan kesan tampilan yang lebih elegan dan berkelas.
Sebaliknya, kenalpot brong atau modifikasi menghasilkan suara keras dan bising yang sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Penggunaannya jelas melanggar peraturan perundang-undangan, berpotensi dikenakan sanksi tilang, serta memicu keresahan dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Secara hukum, penggunaan kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp250.000,00.
“Keren itu bukan soal suara keras, tapi sikap yang berkelas,” begitu pesan tegas yang disampaikan dalam kampanye tersebut. Ditlantas Polda Sumbar mengajak seluruh pengendara untuk memilih yang bijak, menertibkan kendaraannya, dan mematuhi aturan demi keselamatan serta kenyamanan bersama.
Pihak kepolisian juga mengimbau: selalu gunakan helm, sabuk pengaman, dan patuhi batas kecepatan saat berkendara. Langkah ini dilakukan guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang aman, damai, dan disiplin di seluruh wilayah Sumatera Barat.
#rel/ede
