MENIMBUN fasilitas umum (fasum) seperti got atau selokan lingkungan secara semena-mena adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat merugikan warga sekitar. 

Got/selokan dikategorikan sebagai drainase lingkungan (salah satu jenis Ruang Terbuka Hijau/Prasarana Umum) yang berfungsi mencegah banjir.

Berikut adalah panduan tindakan jika Anda menghadapi situasi tersebut berdasarkan hukum di Indonesia:

Dampak Penimbunan Got

1. Banjir/Genangan: Aliran air tersumbat.

2. Kerusakan Jalan: Air meluap merusak aspal/beton.

3. Kesehatan: Menjadi sarang nyamuk dan bau tidak sedap.

Dasar Hukum (Larangan)

Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan:KUHP Pasal 406: Perusakan atau penindasan barang milik orang lain/umum.UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Larangan menutup drainase jalan.

Peraturan Daerah (Perda) Setempat: Biasanya tiap daerah (Kabupaten/Kota) memiliki Perda tentang ketertiban umum dan larangan menutup selokan tanpa izin (misal: Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007).

Langkah yang Harus Diambil

Tegur Secara Kekeluargaan: Temui pelaku, ingatkan bahwa got adalah fasilitas umum.

Lapor Pengurus RT/RW: Minta RT/RW menegur secara resmi.

Lapor Kelurahan/Kecamatan: Jika tidak digubris, lapor ke Kelurahan agar diteruskan ke Satpol PP.

Lapor Melalui Aplikasi Resmi: Aplikasi LAPOR! (lapor.go.id)

Sanksi

Pelaku bisa dipaksa membongkar kembali timbunan tersebut, dikenakan denda, atau sanksi pidana jika menyebabkan kerugian besar. 

Untuk memberikan saran yang lebih tepat, apakah tindakan ini:

Sudah dilaporkan ke RT/RW setempat? 

Apakah penimbunan ini mengakibatkan banjir langsung di rumah Anda?

#red





Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top