MENIMBUN fasilitas umum (fasum) seperti got atau selokan lingkungan secara semena-mena adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat merugikan warga sekitar.
Got/selokan dikategorikan sebagai drainase lingkungan (salah satu jenis Ruang Terbuka Hijau/Prasarana Umum) yang berfungsi mencegah banjir.
Berikut adalah panduan tindakan jika Anda menghadapi situasi tersebut berdasarkan hukum di Indonesia:
Dampak Penimbunan Got
1. Banjir/Genangan: Aliran air tersumbat.
2. Kerusakan Jalan: Air meluap merusak aspal/beton.
3. Kesehatan: Menjadi sarang nyamuk dan bau tidak sedap.
Dasar Hukum (Larangan)
Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan:KUHP Pasal 406: Perusakan atau penindasan barang milik orang lain/umum.UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Larangan menutup drainase jalan.
Peraturan Daerah (Perda) Setempat: Biasanya tiap daerah (Kabupaten/Kota) memiliki Perda tentang ketertiban umum dan larangan menutup selokan tanpa izin (misal: Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007).
Langkah yang Harus Diambil
Tegur Secara Kekeluargaan: Temui pelaku, ingatkan bahwa got adalah fasilitas umum.
Lapor Pengurus RT/RW: Minta RT/RW menegur secara resmi.
Lapor Kelurahan/Kecamatan: Jika tidak digubris, lapor ke Kelurahan agar diteruskan ke Satpol PP.
Lapor Melalui Aplikasi Resmi: Aplikasi LAPOR! (lapor.go.id)
Sanksi
Pelaku bisa dipaksa membongkar kembali timbunan tersebut, dikenakan denda, atau sanksi pidana jika menyebabkan kerugian besar.
Untuk memberikan saran yang lebih tepat, apakah tindakan ini:
Sudah dilaporkan ke RT/RW setempat?
Apakah penimbunan ini mengakibatkan banjir langsung di rumah Anda?
#red
