BERDASARKAN peraturan yang berlaku di Kota Padang, menimbun atau menutup drainase (got/selokan) secara permanen yang mengganggu fungsi saluran air dan ketertiban umum adalah tindakan yang dilarang.
Berikut adalah poin-poin terkait aturan tersebut:
Dasar Hukum Utama: Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Perda ini memperbarui aturan sebelumnya (termasuk Perda No. 11 Tahun 2005).
Larangan Menimbun Drainase:
Kegiatan yang mengubah, merusak, atau menimbun saluran drainase/selokan/got tanpa izin, yang dapat mengakibatkan banjir atau genangan air, dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.
Ruang Lingkup: Aturan ini mencakup penggunaan bahu jalan, trotoar dan saluran air di depan rumah atau tempat usaha agar tidak dialihfungsikan atau ditutup permanen.
Sanksi: Satpol PP Kota Padang berwenang melakukan pengawasan, penertiban dan tindakan tegas terhadap pelanggar, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Warga diharapkan menjaga fungsi drainase untuk mencegah banjir dan menjaga estetika serta kenyamanan lingkungan kota.
Jika Anda melihat drainase yang ditimbun, bisa: - melapor ke Satpol PP Kota Padang (melalui lapor.padang.go.id).
#red
