SEJARAH pemberantasan korupsi di Indonesia pernah mencatat sebuah drama kolosal yang membuat jantung publik berdegup kencang pada awal tahun 2015. Itu adalah salah satu jilid perseteruan paling panas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang akrab dikenal dengan istilah jilid baru "Cicak vs Buaya".

Aktor utama di pusaran badai tersebut adalah Dr. Abraham Samad, S.H., M.H., Ketua KPK periode 2011–2015 yang dikenal sebagai "Singa Makassar" karena keberaniannya yang tanpa kompromi. Namun, keberanian tingkat tinggi itu harus dibayar mahal: hanya dalam hitungan hari setelah mengumumkan status tersangka seorang jenderal penting, Abraham Samad justru balik dikandangkan dan didepak dari kursinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Ketukan Palu KPK yang Mengguncang Istana

Semua bermula pada pertengahan Januari 2015. Saat itu, konstelasi politik tanah air sedang hangat karena Presiden Joko Widodo baru saja mengajukan nama Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR RI. Langkah sang jenderal menuju kursi nomor satu di Korps Bhayangkara tampaknya berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

Namun, kejutan besar terjadi secara mendadak. Tepat beberapa hari sebelum uji kelayakan di DPR, KPK di bawah komando Abraham Samad bersama Bambang Widjojanto menggelar konferensi pers yang menghentak publik: KPK resmi menetapkan calon Kapolri tunggal, Komjen Pol. Budi Gunawan, sebagai tersangka terkait kasus dugaan rekening gendut dan gratifikasi.

Langkah berani mati ini seketika memicu gempa politik. Publik terbelah, Istana terguncang dan tensi antara dua lembaga penegak hukum utama di Indonesia langsung menyentuh titik didih tertinggi.

Serangan Balik Kilat: Sang Ketua KPK Menjadi Tersangka

Senggolan berani terhadap calon orang nomor satu di kepolisian itu langsung memicu reaksi berantai yang sangat cepat. Hanya berselang beberapa minggu pasca-pengumuman tersangka sang jenderal, roda hukum seolah berputar balik menyerang pimpinan KPK.


Pada 17 February 2015, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) secara resmi menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka. Kasus yang dituduhkan kepadanya terbilang kontras dengan posisinya yang mentereng: dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (KTP, paspor, dan Kartu Keluarga) milik seorang perempuan bernama Feriyani Lim yang terjadi beberapa tahun sebelumnya di Makassar.

Meskipun pihak kepolisian bersikeras bahwa penanganan kasus tersebut adalah murni penegakan hukum dan tidak terkait dengan urusan politik, publik terlanjur membaca situasi ini sebagai aksi balas dendam yang sistematis atau bentuk kriminalisasi terstruktur demi melemahkan daya cengkeram KPK.

Akhir Tragis di Puncak Karir Sang Panglima Antirasuah

Akibat status tersangkanya, nasib Abraham Samad berada di ujung tanduk. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, seorang pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus dinonaktifkan. Presiden Joko Widodo pun mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Abraham Samad beserta wakilnya, Bambang Widjojanto.

Posisi nakhoda utama lembaga antirasuah tersebut akhirnya dialihfungsikan kepada pelaksana tugas (Plt) senior, Taufiequrachman Ruki. Dari puncak popularitas sebagai pemburu koruptor yang paling ditakuti, Abraham Samad terpaksa melangkah keluar dari gedung KPK dengan status sebagai pesakitan hukum.

Kisah Abraham Samad dan badai Cicak vs Buaya tahun 2015 menjadi pelajaran berharga sekaligus catatan kelam dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Peristiwa ini menunjukkan secara telanjang betapa tipisnya batas antara penegakan keadilan murni dan benturan kepentingan politik di level tertinggi kekuasaan negara.

#wkp/bin/nov





 
Top