WILAYAH dan kota tidak dapat berkembang secara baik tanpa rencana tata ruang yang matang. Penataan ruang menjadi dasar bagi arah pembangunan agar penggunaan lahan, infrastruktur, ekonomi, dan perlindungan lingkungan berjalan selaras, produktif, dan berkelanjutan. 

Dalam konteks ini, perencanaan wilayah bukan sekadar urusan teknis pemetaan ruang, tetapi juga instrumen untuk mewujudkan keadilan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan rakyat secara adil dan makmur.

Pemerintah daerah memiliki peran utama dalam menyusun rencana tata ruang wilayah dan kota, dengan bantuan konsultan atau tenaga ahli perencanaan. Hasil penyusunan tersebut kemudian dirumuskan ke dalam naskah akademik sebagai dasar ilmiah dan normatif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Di tahap inilah peran legislator menjadi sangat penting, karena DPRD berfungsi melegalkan rencana tersebut agar memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi pedoman pembangunan daerah.

Legislasi Daerah dan Tata Ruang

Kebijakan ekonomi dan pembangunan wilayah memerlukan sinergi kuat antara legislasi daerah dan perencanaan tata ruang. Tanpa dukungan regulasi, arah pembangunan sering kali hanya mengikuti kepentingan jangka pendek dan belum tentu berpihak pada masyarakat luas. Penataan ruang yang diatur melalui peraturan daerah memberi kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menggunakan ruang secara tertib dan terarah.

Di Jawa Tengah, misalnya, penetapan Perda RTRW menjadi acuan penting bagi kabupaten/kota dalam menyusun perizinan dan pembangunan daerah agar tetap sejalan dengan arah pembangunan provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa legislasi daerah bukan hanya alat administratif, tetapi juga sarana untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai visi jangka panjang. Dengan demikian, DPRD dan pemerintah daerah harus bekerja dalam satu kesamaan pandang agar kebijakan tata ruang benar-benar mendukung kepentingan publik.

Kebijakan Ekonomi Berkeadilan

Kebijakan ekonomi daerah seharusnya berkeadilan dengan memprioritaskan sektor kerakyatan seperti pertanian, UMKM, dan industri padat karya. Arah pembangunan yang terlalu bertumpu pada pertumbuhan fisik tanpa pemerataan hanya akan memperlebar kesenjangan antarwilayah. Karena itu, alokasi APBD perlu diarahkan lebih besar pada infrastruktur dasar di wilayah pinggiran, seperti jalan akses, irigasi, air bersih, dan sarana produksi ekonomi rakyat.

Dalam perspektif pembangunan, belanja daerah harus mampu membuka akses ekonomi bagi masyarakat kecil, bukan hanya memperkuat pusat-pusat pertumbuhan yang sudah maju. Pemerataan investasi publik di wilayah yang selama ini kurang terlayani dapat memperkuat daya saing daerah sekaligus menekan ketimpangan spasial. Dengan kata lain, APBD dan RTRW harus saling menguatkan agar pembangunan tidak bias elit dan benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) berfungsi sebagai alat operasional untuk menerjemahkan kebijakan ekonomi ke dalam tata ruang yang adil. Melalui RTRW, zonasi lahan dapat diatur agar kegiatan industri, permukiman, ruang terbuka hijau, pertanian, dan kawasan lindung ditempatkan secara proporsional sesuai fungsi dan daya dukung lingkungan. Pendekatan ini penting agar ruang tidak dikuasai oleh kepentingan jangka pendek yang merusak keseimbangan pembangunan.

Prinsip carrying capacity atau daya dukung menjadi dasar agar pemanfaatan ruang tidak melampaui kemampuan lingkungan. Dengan pendekatan tersebut, urban sprawl dapat dicegah, kawasan rawan bencana dapat dihindari dari beban pembangunan berlebihan, dan ruang ekonomi rakyat dapat dikembangkan secara lebih terarah. Di Jawa Tengah, integrasi PWK dengan legislasi daerah dapat melahirkan pola ruang yang mendukung klaster UMKM berbasis potensi lokal, kawasan industri yang tertata, dan wilayah pertanian yang terlindungi.


Sinergi untuk Pembangunan

Masalah utama dalam pembangunan daerah sering kali terletak pada ketidaksinkronan antara APBD dan RTRW. Akibatnya, ada program pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana ruang, atau sebaliknya, ruang sudah direncanakan tetapi tidak didukung anggaran. Kondisi ini menyebabkan pembangunan menjadi tidak merata dan tidak efisien.

Karena itu, dibutuhkan forum sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan perencana wilayah untuk menyamakan arah kebijakan. Partisipasi masyarakat juga perlu diperkuat melalui musrenbang berbasis data spasial agar aspirasi warga benar-benar masuk ke dalam proses perencanaan. Dengan cara ini, tata ruang tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi juga instrumen keadilan sosial-ekonomi yang menjamin pemerataan kesempatan bagi seluruh warga.

Penutup

Pada akhirnya, perencanaan wilayah dan tata ruang bukan hanya soal letak bangunan atau pembagian zonasi, melainkan tentang bagaimana negara dan pemerintah daerah menghadirkan keadilan ekonomi bagi rakyat. Legislasi daerah memberikan legitimasi hukum, pemerintah daerah menyusun arah teknis, konsultan dan perencana menyusun basis akademiknya, dan DPRD memastikan semuanya sah menjadi perda. Jika seluruh unsur ini berjalan selaras, maka pembangunan wilayah akan lebih efisien, inklusif, dan mampu menyejahterakan masyarakat secara adil dan makmur. (*)

Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.

Ketua Program Studi S-2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah. 




 
Top