Semoga saja menjadi bahan Renungan mendalam bagi kita bersama
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
DALAM kehidupan lingkungan sosial, kita sering menemukan banyak orang usil dengan sengaja menggeser tanda batas tanah, mencangkul batas tanah karena pemiliknya tidak melihat atau menggugat kepemilikan tanah di ruang hukum walaupun sebenarnya bukan property atau asset syah hak dia. Bila yang begitu adalah Anda, sebaiknya sudah berpikir seribu kali jika Anda ingin menipu masalah ini.
Mendapatkan Azab karena mengambil tanah orang lain di dunia serta hukumnya mengambil tanah tetangga dalam hadits menyatakan larangan yang sangat keras menyerobot tanah walaupun hanya sejengkal tanah. Kata-kata sindiran untuk orang yang mengambil hak orang lain dan merupakan perbuatan dosa mengambil hak orang lain. Sekecil ini telah lama diajarkan dalam ajaran Agama Islam agar manusia itu menjadi mulia kehidupannya di dunia, serta tenteram dan damai kehidupannya dalam bermasyarakat.
Tidak main-main dan ini sangat serius, kelak Allah SWT akan mengikat tujuh lapisan tanah dan menghukum manusia untuk menggali bumi hingga tujuh lapisan.
Aisyah ra menuturkan, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dzolim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah". (HR Bukhari dan Muslim)
Sebagaimana dikatakan Syaikh Ya'la bin Murroh, Nabi Muhammad SAW bersabda; "Seseorang yang mengambil tanah dengan cara dzolim, kelak Allah akan memaksanya menggali tanah tujuh lapis tanah, kemudian mengalungkan kepadanya sampai selesai pengadilan di antara manusia." (HR. Ahmad, Tabrani, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Tidak peduli lagi kerabat, tetangga, bahkan saudara sekalipun bisa berlaku curang jika nafsu duniawinya sangat menguat sudah menggerogoti. Perkara tanah ini, bukan hanya dilihat semisal satu jengkal dari permukaan, namun kepemilikan tanah hingga menunju dasar bumi. Sehingga jika kita curang satu jengkal saja, maka yang kita curangi sebanyak tujuh lapisan di dalamnya.
Diri kita saja adalah nyata terbuat dari asal usul tanah, samalah kita jika mengambil sejengkal tanah hak orang lain, artinya kita sudah mengambil sebagian dari daging orang tersebut artinya sesungguhnya kita sudah melukai hak dan menyiksa diri orang lain tersebut secara jangka panjang bagi pandangan serta ukuran Allah SWT.
Pernyataan Syaikh Utsaimin menjelaskan : "Di dalam Hadits ini (hadits 'Aisyah) menunjukkan dalil bahwa orang memiliki tanah maka dia memiliki juga (tanah) bagian bawahnya sampai tujuh lapis bumi, tidaklah boleh seseorang melubangi kecuali dengan seizin sang empunya.
Misalkan sebagai analogi kamu ditakdirkan memiliki tanah seluas tiga meter persegi dan sekeliling (tanahmu) adalah tanah milik tetanggamu, kemudian tetanggamu bermaksud untuk membuat lubang/terowongan diantara tanahnya, dan melewati bagian bawah tanahmu maka tidaklah dia dibenarkan dan dibolehkan dalam hal ini karena kamu memiliki tanah dan apa saja yang berada di bawah tanah tersebut sampai tujuh lapis bumi.
Sebagaimana juga ruang udara (di atas tanahmu) adalah milikmu sampai ke langit. Maka seseorang tidak bisa untuk membangun atap kecuali dengan izinmu. Oleh karena itu berkata para ulama, 'Udara itu mengikuti apa yang tetap (tanah), dan tanah itu sampai tujuh lapis bumi. Jadi seseorang (yang memiliki tanah) mempunyai bagian atas bagian bawah (dari tanahnya), tidak boleh seseorang (merampasnya dengan cara sewenang wenang).
Di dalam pernyataan Syaikh Saliem : "Barangsiapa memiliki tanah, maka berarti dia memilikinya dari bawah sampai atas. Dan dia berhak melarang orang menggali bagian yang berada di bawah tanahnya, baik berupa lubang ataupun sumur tanpa meminta izin dan persetujuan darinya. Dan dia juga merupakan pemilik tambang dan barang-barang berharga dibawahnya. Dia boleh memperdalam lubang di bawah tanahnya sekehendak hatinya selama tidak membahayakan orang lain yang bertetangga dengannya."[ Syarah Riyadush Sholihin, jilid hal. 522]
Berkata Syaikh 'Utsaimin bahwa para ulama berkata, 'Seandainya tetanggamu memiliki pohon, kemudian dahannya memanjang ke tanahmu dan ranting-rantingnya menjadi menutupi melampaui batas tanahmu, maka sesungguhnya tetanggamu harus membengkokkan (dahan tersebut) dari tanahmu, jika tidak memungkinkan untuk dibengkokkan maka (dahan tersebut) harus dipotong, kecuali kamu mengizinkan keberadaannya, karena ruang udara (di atas tanahmu) adalah milikmu, mengikuti (kepemilikkan) apa yang tetap (batas tanah)." (Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753).
Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu' disebutkan:
"Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?" Beliau menjawab, "Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak)."
Tidak halal mengambil harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya (HR.Abu Dawud di shahihkan oleh Syaikh Al Albani)
"Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara dzalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya". (HR.Bukhari muslim)
Dalam hal ini sesungguhnya kita dilarang dan haram hukumnya dalam ajaran Islam untuk mengambil harta hak seorang muslim atau hak seorang non muslim.
Nauzubillah mindzalik.... semoga saja kita terhindar dari sifat buruk yang demikian....Aamiin ya Rabbal Aalamiin.


