LAMONGAN, JATIM -- Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Al Haidar, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, bersikap tegas dengan menutup dan membongkar bangunan di perumahan Grand Zamzam Residence, yang hingga saat ini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Jadi sudah jelas, hingga saat ini PBG perumahan Zam Zam belum ada," kata pria yang akrab disapa Gus Irul itu, Rabu (27/5/2026).

Sejak awal, masih menurut Gus Irul, sudah berkali-kali ia menyampaikan bahwa perumahan Grand Zamzam Residence tidak punya izin PBG. Sekarang malah menyalahkan Dinas Perizinan. 

Karena berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 

“Kalau pun Dinas perizinan belum mengeluarkan ya berarti belum beres persyaratannya,” ucapnya.

Gus Irul juga memaparkan alasan kenapa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan tidak berani mengeluarkan izin, lantaran lahan tempat berdirinya bangunan rumah tersebut, merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Saya kasihan pada warga yang berada di sana yang sudah lunas pembayaran rumahnya, ada beberapa yang sudah konfirmasi kepengurusan kepemilikan tanahnya agar menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), tapi karena PBG nya gak terbit, maka secara otomatis SHM pun tidak bisa diterbitkan,” ucapnya.


"PBG bukanlah syarat mutlak untuk penerbitan SHM, namun wajib dilampirkan jika di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan. Jika rumah di perumahan sudah dibangun, BPN akan mensyaratkan PBG sebagai bukti legalitas fisik bangunan untuk memproses penerbitan/pemecahan SHM dari induk developer ke nama User," imbuhnya.

Atas hal tersebut, Gus Irul mempertanyakan ketegasan Satpol PP Lamongan yang hingga saat ini belum ada tindakan. 

"Melalui LBH Bandeng Lele, saya bisa membantu warga atau user secara cuma-cuma atau Gratis yang telah dirugikan, karena berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, developer yang tidak memiliki perizinan, seperti PBG dan merugikan konsumen dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga miliaran rupiah. Selain itu Pemerintah Daerah harus tegas, melalui satpol PP adanya bangunan liar dan ilegal, jika ini dibiarkan maka nyali Pol PP sebagai penegak perda, patut dipertanyakan, ada apa?," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Agus Dwi, mengatakan masih akan koordinasi dengan dinas terkait.

"Kemarin informasi sudah proses izin setelah ada peringatan. Coba besok kita koordinasi kembali ke dinas terkait," pungkasnya.

#bin/nov





 
Top