PADANG -- Seorang pria berinisial AIL (39) ditangkap jajaran Polsek Padang Utara terkait dugaan pencurian material bangunan di kawasan Ulak Karang Utara (UKU), Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat (15/5/2026) sore. Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi mengatakan, tersangka diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah proyek bangunan di kawasan Ulak Karang setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (8/5/2026) pekan lalu sekitar pukul 07.00 WIB di pos ronda tepi pantai Jalan Bunda Dalam, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara.

Korban IM (51) menyadari sejumlah kayu bangunan miliknya hilang saat hendak mengecek bangunan yang sedang dikerjakan.

Material yang hilang di antaranya enam batang kayu ukuran 6/12, sekitar 30 batang kayu ukuran 5/10, dan sekitar 30 batang kayu ukuran 5/7.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Aligator Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara Kanit Reskrim IPTU Alfi Nofrizal bersama Tim Aligator yang dipimpin Panit II Aiptu S. Walesa melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 batang kayu ukuran 5/10 dan dua batang kayu ukuran 5/12.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

#ifm/bin




 
Top