HAK hidup dengan drainase lingkungan yang baik adalah bagian fundamental dari hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang sehat dan aman.
Drainase yang berfungsi dengan baik (atau sering disebut ekodrainase/drainase berwawasan lingkungan) sangat krusial untuk mengendalikan kelebihan air permukaan agar tidak merugikan, seperti mencegah banjir dan menjaga kesehatan lingkungan.
Berikut adalah poin-poin utama terkait hak dan fungsi drainase lingkungan:
1. Hak atas Lingkungan yang Sehat
Hidup Bebas dari Banjir: Masyarakat berhak atas lingkungan yang aman dari genangan air maupun banjir yang dapat merusak properti dan mengganggu aktivitas ekonomi.
Kesehatan Lingkungan: Sistem drainase yang bersih dan terkelola mencegah bersarangnya penyakit, mengurangi pencemaran air, serta menjaga kebersihan lingkungan dari limbah.
Keamanan Hunian: Drainase yang terencana dengan baik adalah bagian dari sarana prasarana umum untuk menciptakan hunian yang nyaman, aman dan sehat.
2. Drainase Lingkungan (Ekodrainase)
Konsep Ramah Lingkungan: Drainase tidak hanya mengalirkan air ke sungai secepatnya, tetapi berupaya mengendalikan air permukaan agar lebih banyak meresap ke dalam tanah (konservasi air).
Manfaat: Mengurangi beban puncak debit air, menghemat biaya pembangunan prasarana, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan air.
3. Tanggung Jawab dalam Pengelolaan
Pemerintah: Operasi dan pemeliharaan drainase (primer, sekunder dan tersier) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Masyarakat: Warga wajib memelihara lingkungan dan berperan serta, termasuk tidak membuang sampah ke parit/saluran drainase karena dapat menyumbat aliran air.
4. Kaitan dengan Hukum
Setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik, yang diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, drainase lingkungan yang memadai adalah hak dasar yang mendukung kualitas hidup manusia agar terhindar dari bencana akibat pengelolaan air yang buruk.
#red

