HAK hidup dengan drainase lingkungan yang baik adalah bagian fundamental dari hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang sehat dan aman. 

Drainase yang berfungsi dengan baik (atau sering disebut ekodrainase/drainase berwawasan lingkungan) sangat krusial untuk mengendalikan kelebihan air permukaan agar tidak merugikan, seperti mencegah banjir dan menjaga kesehatan lingkungan.

Berikut adalah poin-poin utama terkait hak dan fungsi drainase lingkungan:

1. Hak atas Lingkungan yang Sehat

Hidup Bebas dari Banjir: Masyarakat berhak atas lingkungan yang aman dari genangan air maupun banjir yang dapat merusak properti dan mengganggu aktivitas ekonomi.

Kesehatan Lingkungan: Sistem drainase yang bersih dan terkelola mencegah bersarangnya penyakit, mengurangi pencemaran air, serta menjaga kebersihan lingkungan dari limbah.

Keamanan Hunian: Drainase yang terencana dengan baik adalah bagian dari sarana prasarana umum untuk menciptakan hunian yang nyaman, aman dan sehat.

2. Drainase Lingkungan (Ekodrainase)

Konsep Ramah Lingkungan: Drainase tidak hanya mengalirkan air ke sungai secepatnya, tetapi berupaya mengendalikan air permukaan agar lebih banyak meresap ke dalam tanah (konservasi air).

Manfaat: Mengurangi beban puncak debit air, menghemat biaya pembangunan prasarana, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan air.

3. Tanggung Jawab dalam Pengelolaan

Pemerintah: Operasi dan pemeliharaan drainase (primer, sekunder dan tersier) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Masyarakat: Warga wajib memelihara lingkungan dan berperan serta, termasuk tidak membuang sampah ke parit/saluran drainase karena dapat menyumbat aliran air.

4. Kaitan dengan Hukum

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik, yang diatur dalam undang-undang.

Dengan demikian, drainase lingkungan yang memadai adalah hak dasar yang mendukung kualitas hidup manusia agar terhindar dari bencana akibat pengelolaan air yang buruk.

#red





 
Top