PESSEL, SUMBAR -- Kamis (12/11/2020) pagi, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan menggelar rekontruksi adegan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, pria berinisial RY (30) dan wanita berinisial EY (39).

Tersangka RY diketahui sebagai paman korban, sedangkan EY merupakan kakak ipar atau istri dari kakak (abang) korban. Adapun motif pembunuhan, karena korban memergoki kedua tersangka tengah berbuat mesum.

Peristiwa pembunuhan terhadap korban SA (16) terjadi pada Kamis (5/11/2020) lalu di rumah abangnya, tempat dimana remaja tanggung tersebut memergoki adegan mesum sang paman dengan kakak iparnya.

Rekontruksi digelar di halaman Mapolres Pessel dengan pengawalan tim opsnal Satreskrim Polres Pessel. Terdapat 30 adegan rekontruksi yang diperagakan oleh kedua tersangka.

Kapolres Pessel AKBP. Sri Wibowo.S.IK, didampingi Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, S.IK, melalui KBO Reskrim Polres Pessel Ipda Manatap Manik, SH mengatakan, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pessel, maka hari ini penyidik Satreskrim Polres Pessel disaksikan penyidik Kejari Pessel menggelar rekontruksi kejadian perkara.

Dikatakan Manatap, adapun motif kejadian pembunuhan terhadap korban karena korban melihat kedua tersangka sedang berbuat mesum di dalam rumah.

Karena takut perbuatan mereka disebarkan oleh korban, maka kedua tersangka menghabisi korban dengan menggunakan parang yang telah disiapkan di dalam rumah.

” Untuk, menghilangkan jejak, kedua tersangka membawa korban SA ke semak – semak di belakang rumah tersangka,” ujar KBO Reskrim Polres Pessel, pada awak media setempat, Kamis (12/11/2020).

Manatap Manik menyampaikan, kedua tersangka mengakui jika pembunuhan tersebut benar dilakukan oleh kedua tersangka. Termasuk barang bukti parang, dan selimut juga didapatkan dari lokasi kejadian.

Tersangka dikenakan pasal 340 JO 338 dan 170 KUHAP,  dan pasal 80 ayat 3 Undang – Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab korban masih di bawah umur .

Mudah- mudahan dalam beberapa minggu ini segera diserahkan ke penyidik Kejari Pessel.

Sumber: siberindo

 
Top