TANAHDATAR, SUMBAR -- Letupan pertama kabar miring seputar kinerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat datang dari Kabupaten Tanah Datar. 

Kejaksaan Negeri Batusangkar menerima laporan terkait dugaan rekayasa dalam pelaksanaan kegiatan. Beberapa item kegiatan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) selama penanganan Covid-19 di kabupaten ini.

Ketua Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo (Rugawa LNT), Aldoris Armialdi selaku pihak pelapor, mengungkapkan, dugaan penyimpangan dana melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar tersebut dilaporkan secara tertulis pada tanggal 20 Mei 2020. Tembusan surat ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar dan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Lebih lanjut Aldoris mengatakan, pihaknya dalam menginvestigasi pelaksanaan kegiatan tersebut merangkul Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara dan LSM Amanat di Kabupaten Tanah Datar.

"Dalam realisasi dana penanganan Covid-19 di Tanah Datar melalui dana BTT tahap satu 2020, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan," ungkap Aldoris di Batusangkar, Jumat (22/5/2020), seperti dilansir sumbar.antarasnews.com.

Pihaknya menengarai, ada rekayasa jumlah personel seperti Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mana tidak tertera dalam RAB.

"Namun setelah dilakukan pengecekan dengan cara konfirmasi dan klarifikasi ke tujuh posko perbatasan, wali nagari, jorong, bahkan termasuk Setda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengguna Anggaran (PA) dan beberapa kepala OPD serta pelaku usaha yang dilibatkan dalam kegiatan ini, kami membuat beberapa kesimpulan bahwa ada dugaan-dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB, artinya fiktif," paparnya.

Dalam hal ini, Aldoris menilai kurangnya transparansi dana serta adanya beberapa OPD yang menganggarkan dan melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Dari hasil investigasi di lapangan, ungkapnya lagi, juga terdapat jawaban berbeda-beda dan berbelit-belit yang tidak sesuai fakta dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menjelaskan kegunaan dana tersebut.

Setidaknya, urainya lagi, dari hasil penyelidikan itu ada 13 poin kejanggalan penggunaan BTT di Tanah Datar yang tidak sesuai dengan RAB.

Pertama, diduga adanya pembelian Handsrub 60 x 5 sebanyak 300 buah dengan harga Rp115.000 yang diposkan pada OPD Dinas Kesehatan yang menghabiskan dana sebesar Rp279.950.000. Diduga kegiatan ini langsung melibatkan PPK dan barang yang dimaksud tidak ditemukan di OPD terkait.

Kedua, adanya dugaan mark up pembelian APD sebanyak 160 set, dengan realisasi dana sebesar Rp367.660.000yang dialokasikan untuk RSUD Ali Hanafiah Batusangkar. Sementara harga terbaik sesuai standar protokol COVID-19 jauh dibawah harga yang dianggarkan.

"Apalagi kecurigaan kami APD bantuan dari pihak ketiga dijadikan sebagai bahan yang dianggarkan pembeliannya pada dana BTT," katanya.

Ketiga, adanya dugaan penggelembungan harga di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar tentang pembelian tempat tidur sebanyak lima unit. Padahal tempat tidur itu sudah dibantu oleh pihak ketiga dan penggelembungan pada pembelian yang ada dalam RAB.

Empat, diduga tidak terealisasinya bantuan Suplemen Petugas (sangat tinggi+tinggi) untuk petugas RSUD Ali Hanafiah sebesar Rp55.440.000 untuk 462 orang selama lima hari.

Kelima, adanya dugaan kegiatan fiktif di Dinas Kominfo, seperti pembuatan link informasi ke portal website Tanah Datar, sementara dalam kegiatan ini tidak akan dikenakan biaya apapun.

Serta adanya dugaan mark up, fiktif, tidak sesuai dengan RAB kegiatan media luar ruangan dan brosur seperti baliho, spanduk nagari, jorong, stiker, yang bernilai ratusan juta rupiah.

Sementara setelah dilakukan crosscheck ke lapangan, tidak seluruh jorong yang ada di Tanah Datar mendapatkan baliho seperti yang disebutkan dalam RAB Dinas Kominfo.

"Kemudian setelah kami lakukan konfirmasi ke salah seorang Kabid di dinas tersebut, ia mengakui jika tidak pernah menganggarkan baliho untuk jorong," katanya.

Keenam, adanya dugaan kegiatan fiktif pembelian BBM solar genset selama 30 hari sebesar Rp3.090.000. Sementara dalam pelaksanaannya posko gugus tugas tidak pernah memakai genset, baik saat berada di komplek kantor bupati maupun saat berada di Gedung Nasional.

Ketujuh, adanya dugaan penambahan jumlah personel BPBD (40) orang selama 30 hari, sementara hasil kroscek ke lapangan, jumlah personel yang piket atau melaksanakan tugas di gugus tugas dalam satu hari tidak mencapai 40 orang.

Namun kenyataan realisasi dana yang sudah disahkan sebanyak Rp120.000.000 itu pun belum dibayarkan kepada personel BPBD. Kalaupun dibayarkan, berarti sesudah kami konfirmasi dan itu hanya 16 hari saja, sementara sudah dianggarkan selama 30 hari.

Begitu juga dengan anggaran BBM yang berada di Pol PP dan Damkar, yang seharusnya sudah dibayarkan namun belum diterima atau dibayarkan.

Kedelapan, adanya dugaan kegiatan fiktif tentang belanja suplemen untuk petugas BPBD sebanyak 40 orang x 30 hari sebesar Rp6.000.000.

Kesembilan, adanya dugaan mark up dana uang lelah personel di Dinas Perhubungan sebanyak 72 orang x 30 hari sebesar Rp100.000 per orang. Sementara dalam pelaksanaannya jumlah personel di posko batas kurang dari 72 orang yang diusulkan dalam RAB dengan realisasi dana sebesar Rp170.000.000.

Dalam pantauan di tujuh posko batas yang ditentukan hanya ditemukan dua orang. Selain itu personel yang bekerja di posko batas bukan dua shif untuk empat orang, namun dua orang untuk dua shift dan uang lelah yang mereka terima hanya Rp100 ribu sehari yang seharusnya Rp200 ribu per hari.

Selain itu daftar hadir yang dilajukan di posko oleh personel dishub diduga ada rekayasa untuk pembuatan SPJ. Dan dalam pendistribusian uang lelah personel tersebut juga tidak dibayarkan secara utuh 30 hari, namun hanya dibayarkan selama 16 hari dari 30 Maret hingga 15 April 2020, sementara OPD Perhubungan beralasan sisa dari uang lelah posko batas akan dibayarkan pada dana BTT Tahap II.

Sepuluh, bantuan untuk sub gugus tugas kecamatan yang dianggarkan dan disahkan dalam BTT sebanyak Rp210 juta atau Rp14-15 juta per kecamatan, dan ada kecamatan yang tidak menerima penuh yaitu hanya dibayarkan Rp7,5 juta dengan alasan dana tahap II belum cair.

Sebelas, adanya dugaan rekayasa daftar hadir untuk personil yang bertugas dalam pencairan uang lelah.

Duabelas, adanya dugaan alokasi dana kegiatan yang tidak jelas dari BTT kepada pejabat terkait, dan adanya dugaan percobaan pemberian uang dari PA kepada pejabat terkait.

Tigabelas, pejabat Pembuat Komitmen, Penguna Anggaran, dan Bendahara dana BTT Tahap I penangulangan COVID-19 ini diduga kuat melalukan kerjasama dalam mengangarkan kegiatan yang dilakukan selama BTT Tahap I.

"Sementara OPD lain dalam penjelasannya kepada kami hanya menerima pembayaran dari pihak BPBD sesuai dengan hasil kegiatan. Dan hanya sebagai penerima barang untuk pengadaan," katanya.

Untuk diketahui, kegiatan instansi yang dibiayai dari BTT Tahap satu ini yakni, Dinas Kesehatan dengan realisasi dana sebesar Rp418 juta dari Rp2,1 miliar yang dianggarkan, RSUD Ali Hanafiah Batusangkar dengan realisasi dana sebesar Rp830 juta dari Rp 1,3 miliar.

Dinas Kominfo terealisasi dana sebesar Rp235 juta dari Rp241 juta yang dianggarkan, Dinas BPBD sebagai penguna anggaran terealisasi sebesar Rp155 juta lebih dari Rp321 juta yang dianggarkan.

Sementara itu, Dinas Perhubungan terealisasi Rp262,4 juta, Dinas Sosial Rp146 juta, Pol PP Damkar terealisasi sebesar Rp 63 juta, Polres Tanah Datar dan Kodim 0307/TD masing-masing Rp96 juta lebih, Polres Padang Panjang Rp36,6 juta dan sub gugus seluruh kecamatan terealisasi sebesar Rp210 juta.

"Dana BTT Tahap satu untuk penanganan COVID-19 dianggarkan sebesar Rp6,4 miliar lebih, namun hanya terealisasi sebesar Rp2,574 miliar. Artinya ada sisa dana yang belum dibelanjakan melebihi angka Rp3,8 miliar," ujarnya.

Ia berharap, guna mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai peraturan perundang-undangan ia berharap adanya proses hukum yang tepat dan transparan agar tidak menjadi fitnah di masyarakat.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batusangkar Tatang Hermawan, dilansir sumbar.antaranews.com, membenarkan adanya laporan kejanggalan penanganan Covid-19 di Tanah Datar oleh Ketua Rugawa LNT Tanah Datar Aldoris Armialdi.

(ant/oel)
 
Top