MARTIAS YANTO
Sekdakab Agam
PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agam Martias Wanto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sumatera Barat, Mulyadi.

Informasinya, Martias diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama satu saksi lainnya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu, menjawab konfirmasi www.sumatrazone.co.id melalui pesan what'app (WA), Kamis (28/5/2020), membenarkan informasi tersebut. 

"Benar, hari ini Sekdakab Agam diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi," ungkapnya. 

Dijelaskan Satake, kasus tersebut berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

Refli melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook (FB) atas nama Maryanto yang diduga akun bodong.

Dijelaskan Satake akun FB dimaksud mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi.

Selain Sekdakab Agam, imbuh Satake, penyidik juga akan memintai keterangan Bupati Agam, Indra Catri yang dijadwalkan dilaksanajan Jumat (29/5/2020) besok.

"Sesuai jadwalnya, besok dipanggil penyidik," ujar Satake. 

(oel/ede)
 
Top