f: dok.wartakota
JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali tidak memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pada Jumat (21/8/2020). Hal itu karena pemerintah menetapkan Jumat sebagai cuti bersama libur Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.

"Besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (20/8/2020) kemarin.

Biasanya Polda Metro Jaya menerapkan pada Senin hingga Jumat antara pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sejak Senin (3/8), Polisi kembali memberlakukan sistem ini. Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem itu.

Pada seminggu penerapan awal, merupakan waktu sosialisasi berlakunya kembali sistem ini, sehingga pelanggar sistem ganjil genap belum dikenai sanksi tilang. Sanksi kemudian mulai diterapkan sejak Senin (10/8/2020).

Sumber: tribratanews
 
Top