JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah memulai penyelidikan dugaan pidana penyimpangan impor emas yang terjadi di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, timnya bahkan sudah melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap sejumlah pejabat bea dan cukai di bandara tersebut.

Namun Febrie, belum mau membeberkan sejumlah nama-nama pejabat bea cukai yang sudah dimintai keterangan, dalam penyelidikan tersebut. “Kasus ini (impor emas) masih dalam penyelidikan. Sudah mulai memanggil beberapa pejebat bea-cukai yang berdinas di Soetta,” ujar Febrie, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/7/2021). 

“Untuk nama-nama, nanti dulu. Ini masih dalam penyelidikan,” sambung dia.

Dugaan penyimpangan impor emas terungkap saat Kejakgung melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, pertengahan Juni lalu. Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang mendesak agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap kejahatan yang dilakukan para pejabat bea dan cukai terkait impor emas di Bandara Soetta. 

Dikatakannya, impor emas yang diharuskan pengenaan pajak senilai lima persen. Namun, dikenakan tarif masuk nol persen.

Arteria mengungkapkan, potensi kerugian negara terkait dugaan penyimpangan tersebut, mencapai puluhan triliun Rupiah. “Ada indikasi ini perbuatan manipulasi, pemalsuan menginformasikan hal yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor yang merugikan negara sebesar (Rp) 47,1 triliun. Saya ulangi pak, (Rp) 47,1 triliun,” ujar Arteria, Senin (14/6/2021).

Terkait itu, Jampidsus Ali Mukartono, pun menyampaikan di Komisi III, untuk mempelajari informasi dugaan penyimpangan dalam impor emas tersebut. Kata dia, akan ada telaah kasus dengan mengacu dua produk undang-undang yang memungkinkan dapat merumuskan perbuatan pidana terkait dugaan penyimpangan itu. 

“Kalau itu terkait dengan bongkahan emas, berarti harus menggunakan undang-undang minerba. Tetapi, kalau yang di bandara, dipakai undang-undang kepabean,” ujar Ali.

#rep/bin





 
Top