PADANG -- Keberadaan lebih dari 100 televisi (TV) kabel di Sumatera Barat (Sumbar) sejak beberapa tahun ke belakang, rupanya luput dari pengawasan pihak berkompeten di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar? Padahal, fenomena tersebut berdampak kerugian bagi negara. 

Pihak Dinas Komunikasi, Informatika dan Teknologi (Diskominfotik) Sumbar bahkan baru menyadari fenomena beroperasi liarnya TV kabel ilegal di wilayah kerjanya, itu pun setelah dapat laporan dari Komisi Nasional Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan atau Komnas LP-KPK pada Selasa (31/8/2021) kemarin.

Menyikapi laporan tersebut, Jasman Rizal selaku Kepala Diskominfotik Sumbar menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menertibkan televisi kabel ilegal tersebut.

"Kita terima kasih atas laporannya. Tentunya, akan coba kami tertibkan. Ke depan, kami akan segera berkoordinasi dengan dengan pihak terkait seperti KPID Sumbar dan Polda Sumbar perihal penertiban tersebut," jelas Jasman.

Berdasarkan penelusuran LP-KPK, sebagaimana disampaikan Zul Hakim kepada pihak Diskominfotik Sumbar, maraknya televisi kabel ilegal di Sumbar semakin meresahkan. Jika dihitung, ada ratusan televisi kabel ilegal yang beroperasi di Sumbar dan merugikan negara.

"Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan sangat merugikan pendapatan negara karena mereka tidak membayar pajak," tegas Zul.

Ketua KPID Sumbar Afriendi yang datang bersama Zul Hakim, menyatakan, saat ini televisi kabel yang terdaftar di Sumbar baru sebantak tujuh televisi saja. Selebihnya, ilegal.

Pihaknya mendorong agar pengusaha televisi kabel berkategori ilegal agar melengkapi izin-izinnya. "Kami dari KPID sendiri siap untuk memfasilitasi televisi kabel untuk pengurusan izin," ujarnya.

#red/rel






 
Top