JAKARTA -- Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte, yang merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim. Polisi masih mendalami motif penganiayaan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri tersebut, sementara tiga narapidana (napi) selaku saksi atas insiden tersebut.

Muhammad Kece alias Muhamad Kosman membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9/2021) kemarin.

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

Rusdi mengatakan Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kece itu. Sejauh ini polisi telah memeriksa tiga saksi.

Penyidikan polisi untuk mengusut penganiaya dari Kece sudah dimulai. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan tersangka.

"Kita belum menentukan tersangkanya. Sekali lagi penyidik akan menggelar perkara dan menentukan tersangkanya. Sekarang tersangkanya belum ditentukan ya," ujar Rusdi kala itu.

Masih pada Jumat (17/9/2021) kemarin, Polri menyebut sosok yang menganiaya Muhammad Kece diduga merupakan sesama tahanan satu selnya. Saat ini polisi masih mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam kejadian ini.

"Iya, di sel kan ada per kamar per kamar, kan," ucap Brigjen Rusdi.

"Ya karena penganiayaan saja. Penganiayaan yang dilakukan oleh sesama penghuni dari tahanan Bareskrim Polri," imbuh Rusdi.

Lebih lanjut polisi juga mengindikasikan Muhammad Kece tidak mengalami luka yang parah. Kece juga saat ini tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.

"Nggak (dibawa ke klinik), yang bersangkutan masih di tahanan," ujar Rusdi saat menjawab pertanyaan mengenai bagaimana kondisi Muhammad Kece setelah dianiaya.

Rusdi mengatakan semua tahanan selalu mendapat perawatan kesehatan di dalam rutan. Maka dari itu, kata Rusdi, Muhammad Kece tetap berada di dalam rutan.

"Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," katanya.

Pada Sabtu (18/9/2021) pagi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Seperti diketahui, Irjen Napoleon merupakan tahanan di rutan Bareskrim karena tersandung kasus red notice Djoko Tjandra

"Sudah tahu bertanya pula," ujar Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi awak media. Ia menjawab hal tersebut saat ditanya apakah benar yang menganiaya Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon seperti informasi yang beredar.

Agus menyatakan Irjen Napoleon dan Muhammad Kece sama-sama tahanan yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia menjelaskan kejadian penganiayaan terjadi pada saat Muhammad Kece sedang menjalani isolasi setelah ditangkap.

"Sudah diproses sidik. Pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian, proses langsung berjalan," tuturnya.

Komjen Agus memastikan Polri akan mengusut tuntas kasus ini. Proses pemeriksaan juga sudah berlangsung.

"Pascakejadian, proses langsung berjalan," kata Komjen Agus.

Polisi juga mendalami apakah aksi itu dilakukan sendiri oleh Napoleon Bonaparte atau ada pihak lain yang membantu. Polisi juga masih menyelidiki motif Napoleon menganiaya Kece.

"(Terlapor) Napoleon Bonaparte. Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi awak media.

Andi belum menjawab saat ditanya apa motif Irjen Napoleon menganiaya Muhammad Kece. Dia meminta waktu karena penyidik masih melakukan pendalaman.

Periksa 3 Napi

Untuk menyelidiki kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana (napi).

"Ya tiga saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi," ujar Brigjen Andi Rian.

Andi menjelaskan penyidik juga sedang mendalami motif atau hal-hal yang menjadi pemicu sehingga Irjen Napoleon menganiaya Muhammad Kece. Selain itu, dia menyebut polisi sedang mencari tahu apakah Napoleon beraksi sendirian atau dibantu pihak lain.

Kerabat Dekat Paparkan Kronologi

Sebelumnya, seperti dilansir jpnn, kerabat Muhammad Kece, Pendeta Saifuddin Ibrahim membeberkan kronologi kejadian yang dialami YouTuber kontroversial itu.

Pendeta Saifuddin menjelaskan sehari setelah ditangkap oleh polisi di Bali, Muhammad Kece dianiaya oleh sejumlah orang di tahanan.

Kece ditangkap oleh polisi di Bali pada Selasa (24/8/2021) malam.

Saat itu dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta. 

"Iya, jadi setelah penangkapan dia di Bali dibawa ke Jakarta. Sehari setelah penangkapan langsung dianiaya oleh kira-kira lima orang," ungkap Saifuddin, Sabtu (18/9/2021).

Saifuddin Ibrahim menjelaskan penganiyaan itu persisnya dari pukul 01.00 dini hari hingga pukul 03.00 WIB.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang itu, lanjutnya, M Kece mengalami lebam di bagian muka, kepala, lengan kiri, hingga di bagian rusuk kanan.

Saifuddin mengatakan saat dirinya menjenguk Muhammad Kece pada Selasa lalu, lebam itu masih ada bekasnya.

"Iya, di muka, kemudian kepala, lengan kiri lebam, terus rusuk kanannya. Bahkan sampai pingsan. Sampai ketemu terakhir Selasa kemarin itu masih ada bekas memarnya," ujar Saifuddin.

Pendeta Saifuddin merasa heran bisa terjadi peristiwa penganiayaan lantaran sepengetahuannya pengawasan terhadap tahanan Bareskrim dilengkapi alat pantau canggih.

"Itu, kan, tahanan negara, kecanggihan gedung Bareskrim sudah nggak bisa dilawan oleh kutup mana pun. Jadi, digerakkan di tiap kantor, tiap kamar, tiap ruangan itu ada semua lantai sekian, lantai sekian sudah ada semua. Ketahuan semua," ucapnya.

Saifuddin meminta Napoleon Bonaparte harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, kata dia, penganiayaan itu perbuatan kriminal.

"Dia harus mempertanggungjawabkan kejahatannya, apalagi dia itu jenderal. Iya harus. Itu, kan, kriminal," pungkas Saifuddin.

Polisi sudah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan yang dilayangkan Muhammad Kece pada 26 Agustus ihwal penganiayaan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP Nomor 0510/XIII/2021/Bareskrim, atas nama pelapor Muhamad Kosman

#detik/jpnn




 
Top