JAKARTA -- Aturan Perangkat Desa Terbaru 2021 tentang gaji seorang Kepala Desa, Sekretaris Desa hingga staf tentang skema gaji dan penghasilan lain.

Setara pendapatan PNS, berikut Gaji Perangkat Desa Terbaru 2021 mulai dari Kepala Desa hingga staf di bawahnya.

Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015.

Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.

Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.

Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa .

Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya geuchik (Aceh), wali nagari (Sumatra Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu), pangulu (Simalungun), dan peratin (Pesisir Barat, Lampung).

Profesi Primadona

Selama ini menjadi perangkat desa merupakan profesi yang jadi primadona di kalangan masyarakat desa.

Selain mendapatkan intensif yang menggiurkan jadi perangakat desa juga akan disegani banyak orang.

Maka tak heran persaingan untuk menjadi perangkat desa juga sangat ketat dalam setiap adanya Pilkades.

Hal itu bisa dilihat dari antusiasme masyarakat desa ketika pemilihan datang.

Soal gaji, kini dari kepala desa hingga perangkat desa lainnya telah diatur besarannya.

Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

#kpc/bin






 
Top