MADIUN, JATIM -- Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025).
Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama empat jam dalam kasus korupsi pembangunan kolam renang.
Kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, ini telah merugikan negara hingga Rp1 miliar. Ujug-ujug warga bisa memanfaatkan kolam yang dibangun untuk berenang, yang ada justru sang kades malah nyemplung ke kubangan korupsi!
Rio menjelaskan bahwa Suprapti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Termasuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.
"Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.
"Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," imbuh Rio.
Pembangunan kolam renang tersebut dibiayai melalui berbagai sumber anggaran.
Termasuk Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020 dan DD Tahun 2021.
Meskipun telah menerima dana yang cukup, kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan terkesan mangkrak.
"Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021."
"Dan pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat," tegas Rio.
Lebih lanjut, Rio menambahkan bahwa pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2019 dan berlangsung hingga tahun 2020, tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.
"Bangunan kolam renang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan anggaran hingga Rp 1 miliar," ujarnya.
Suprapti diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Mengenai perkembangan kasus lainnya, Oktario menyebutkan bahwa penyidikan kasus pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, masih berlanjut.
Penyidik terus mendalami keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah mengumumkan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak, dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek-proyek tersebut mencakup kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Oktario menyatakan bahwa peningkatan status kasus tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan ekspos perkembangan penanganan kasus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah mengumumkan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak, dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek-proyek tersebut mencakup kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Oktario menyatakan bahwa peningkatan status kasus tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan ekspos perkembangan penanganan kasus.
"Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Rio ini menyatakan, sebelum mengekspos, tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 41 orang.
Rinciannya 20 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang.
Lalu 21 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.
Kades Tipu Nelayan Modus Bantuan Perahu
Di tempat lain, seorang kades diduga menipu nelayan dengan modus tebus bantuan perahu.
Korban diketahui bernama Nuryaman dan Dihan, dua orang nelayan asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Mereka melaporkan oknum Kades Mandrajaya ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025).
Kedua nelayan ini didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P Hutabarat.
Awalnya, dua nelayan ini ditawari kades akan mendapatkan bantuan perahu.
Namun, mereka dituntut membayar hingga dua nelayan ini mengeluarkan uang puluhan juta.
Nuryaman, mengatakan, sampai saat ini bantuan perahu yang dijanjikan oknum kades tidak kunjung datang.
Padahal ia sudah membayarkan uang yang diminta oknum kades itu sampai Rp29 juta.l
Sedangkan Dihan telah mengeluarkan uang Rp33 juta.
"Saya dari nelayan Desa Mandrajaya datang ke sini untuk melaporkan sodara Ajat selaku Kepala Desa, saya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu."
"Saya merasa ditipunya dengan janji-janji, tidak menepati janji, menjanjikannya pertama pertengahan puasa sampai sekarang belum ada, padahal uangnya sudah sama dia."
"Saya keluarkan uang senilai Rp29 juta," ujar Nuryaman usai membuat laporan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025), melansir dari TribunJabar.
Nuryaman menjelaskan, selain dirinya dan Dihan, masih terdapat nelayan lain yang juga dimintai uang oleh oknum kades dengan dalih akan mendapatkan bantuan perahu dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota dewan DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Sama melaporkan berdua bersama Pak Dihan nelayan juga. Bahkan masih ada lagi korban yang lainnya," ujarnya.
"Mintanya Rp33 juta per unit, katanya dari Pokir dewan, dewannya Pak Andri," imbuhnya.
"Udah (pernah) ketemu sama pak Andrinya, dan dijanjikan sampai bulai Mei, tapi belum ada sampai sekarang," kata Nuryaman.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya nelayan yang melaporkan oknum Kades Mandrajaya yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang bantuan perahu.
"Iya benar ada, baru masuk," kata Hartono kepada Tribun Jabar pada Kamis (5/6/2025).
#kpc/bin