PADANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar selama tahun 2024. Total anggaran yang telah direalisasikan untuk 9 (sembilan) kegiatan di delapan negara mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
Namun dalam hasil audit, BPK mencatat bahwa pelaksanaan perjalanan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Salah satu temuan paling signifikan adalah pelaksanaan perjalanan yang melebihi jumlah hari yang telah disetujui oleh Kementerian Sekretariat Negara. Perbedaan durasi ini berkisar antara satu hingga tiga hari dari yang disetujui.
BPK juga menemukan bahwa dokumen administrasi yang digunakan untuk pertanggungjawaban tidak diverifikasi kembali oleh pejabat teknis terkait. Seluruh pengurusan dokumen dilakukan melalui kerja sama dengan biro perjalanan swasta tanpa adanya validasi lanjutan ke instansi pemberi persetujuan, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Akibat dari ketidaksesuaian tersebut, terjadi kelebihan pembayaran dalam bentuk uang harian perjalanan dinas luar negeri yang nilainya mencapai Rp724 juta lebih. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta potensi pemborosan anggaran negara dalam kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang seharusnya dilakukan secara efisien dan sesuai regulasi. Tak hanya itu, audit juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp30.003.090.
Kegiatan perjalanan dinas tersebut melibatkan total 41 orang dengan destinasi ke negara-negara seperti Turki, Jepang, Swiss, Australia, Belanda, Dubai, Abu Dhabi, dan Italia. Terdapat satu kegiatan tambahan tanpa keterangan negara tujuan yang juga tercatat dalam laporan realisasi.
Rincian Realisasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Sekretariat DPRD
Negara Tujuan/ Peserta/ Realisasi:
Turki 4 Orang 284.716.300,00
Jepang 4 Orang 209.514.377,00
Swiss 4 Orang 439.945.920,00
Australia 5 Orang 636.439.685,00
Belanda 4 Orang 387.205.200,00
Dubai 5 Orang 395.076.900,00
Abu Dhabi 5 Orang 396.074.200,00
Italia 6 Orang 664.870.540,00
4 Orang 693.837.280,00
Jumlah 41 Orang 4.106.670.402,00
Menanggapi temuan tersebut, pihak Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat menyampaikan permintaan konfirmasi kepada pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), khususnya kepada Zardi Syahrir, yang dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan perjalanan dinas luar negeri tersebut. Permintaan ini dilayangkan untuk mengetahui langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam menyelesaikan selisih pertanggungjawaban serta kelebihan pembayaran yang telah terjadi. Namun begitu, menurut Marlis, belum ada tanggapan dari sang PPPTK terkait permintaan konfirmasi tersebut.
APBD Defisit, Ramai-ramai ke Luar Negeri
Pada Mei 2024 lalu, media pernah menyoroti rencana perjalanan ke luar negara para wakil rakyat di DPRD Sumbar pada sisa masa jabatan mereka yang tinggal tiga bulan. Hal itu berlangsung di tengah defisit anggaran APBD Sumbar sebesar Rp 500 miliar.
Sejumlah daerah tujuan sudah digagas oleh para Wakil Rakyat itu, di antaranya Jerman, Italia, Mesir, Arab Saudi, dan negara-negara lainnya.
Irsyad Syafar yang kala itu masih menjabat Wakil Ketua DPRD Sumbar, berkilah, agenda perjalanan ke luar negeri ini sudah direncanakan jauh-jauh hari, namun baru bisa terlaksana menjelang habisnya masa jabatan.
"Sebelumnya tentu anggota DPRD sibuk Pemilu sehingga belum bisa dilaksanakan," kata Irsyad kepada awak media yang menanyainya, di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (2/5/2024).
Politisi PKS itu mengatakan, tujuan perjalanan ke luar negeri adalah untuk peningkatan kapasitas dan kualitas anggota DPRD. "Nanti agendanya bisa studi komparatif, workshop, dan sebagainya," kata Irsyad.
Sementara, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, seluruh anggota DPRD yang berangkat harus mendapat izin dari Kemendagri. Kemudian, keberangkatan diatur hanya boleh maksimal lima anggota DPRD saja dalam waktu maksimal satu minggu.
"Ini kan harus ada izin dari Kemendagri. Kalau tak dapat izin tentu tak berangkat," kata Raflis.
Raflis mengatakan, setiap tahun ada anggaran untuk keberangkatan anggota DPRD ke luar negeri.
"Itu kan dianggarkan tiap tahun, tapi kan periode 2019-2024 belum pernah berangkat sehingga Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Tahun ini dianggarkan lagi dan sedang proses izin," sebut Raflis.
Menurut Raflis, proses keberangkatan anggota DPRD ini lewat mekanisme dan aturan yang berlaku. "Harus ada izin dan berangkat maksimal lima orang," kata Raflis.
Sementara terkait total anggaran, kala itu Raflis mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Nanti saya cek lagi anggarannya. Saya tak hafal," sebut Raflis.
#tim/Sumber: LHP BPK 2024