BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu segera meluncurkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tenaga kerja rentan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama Putri mengungkapkan saat ini Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, tengah bersiap untuk meluncurkan penjaminan bagi pekerja rentan seperti petugas rumah ibadah dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas).

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita realisasikan sehingga pekerja rentan seperti petugas penjaga rumah ibadah dan Linmas mendapatkan pelindungan atas pekerjaannya,” beber Ferama.

Ferama menerangkan bahwa pada tahap awal pelaksanaan pemberian Jamsostek tersebut akan diberikan kepada sebanyak 15.000 petugas rumah ibadah dan Linmas. 

“Untuk tahap awal ini akan diikuti sebanyak 15 ribu pekerja retan dari 2 profesesi itu, dan sudah terdata di database BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

Sementara untuk besaran iuran keduanya, sebesar Rp5.400/orang yang seluruhnya dibayarkan oleh Pemprov Bengkulu, yang akan ditargetkan akan direalisasikan pada Juni 2025 ini. Wisata Seluma

Ferama mengungkapkan bahwa saat ini prosesnya tinggal peluncuran, sebab ia telah berkoordinasi dengan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Herwan Antono, S.KM, M.Si untuk segera melakukan peluncuran pemberian perlindungan sosial kepada pekerja rentan pada Juni 2025 ini juga.

“Kita sudah koordinasi, karena semakin cepat direalisasikan maka akan lebih baik,” terangnya.

Menurut Ferama pemberian Jamsostek tersebut cukup penting, sebab dengan begitu, para tenaga kerja rentan tersebut dijamin akan perlindungannya oleh Pemprov Bengkulu. Wisata Seluma

Diketahui sebelumnya bahwa Pemprov Bengkulu, melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin M.Si.menerangkan dengan jamsostek tersebut para pekerja rentan bakal menerima 2 asuransi sekaligus yakni asuransi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  

“Dengan diberikannya jaminan ketenagakerjaan ini tentunya merupakan langkah Pemprov Bengkulu memastikan setiap tenaga kerja yang ada di Bengkulu diperhatikan,” terangnya.

#rel/ede




 
Top