JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim PN Depok dalam operasi penindakan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026).

KPK menangkap hakim PN Depok karena diduga terlibat dalam praktik suap perkara. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa perkara yang menjerat hakim tersebut berkaitan langsung dengan penanganan sebuah kasus di pengadilan.

“Suap perkara,” ujar Fitroh Rohcahyanto kepada awak media di Jakarta, saat dimintai keterangan.

Fitroh membenarkan bahwa hakim yang diamankan berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.

Uang yang diamankan KPK mencapai Rp 850 juta. Dana tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang atau telah ditangani oleh hakim yang bersangkutan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas hakim yang ditangkap. Konstruksi perkara serta pihak lain yang mungkin terlibat juga belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

Saat ini, pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.

KPK menegaskan akan menyampaikan informasi lengkap kepada masyarakat setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

OTT di Depok terjadi sehari setelah KPK melakukan dua operasi tangkap tangan lainnya, yakni di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu (4/2/2026). Dari OTT di KPP Madya Banjarmasin, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Masih dalam rangkaian operasi yang sama, KPK juga melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 17 orang pada Rabu (4/2/2026).

“Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah serta beberapa mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan yen Jepang (JPY), serta logam mulia.

“Dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY, serta dalam bentuk logam mulia,” ujarnya.

Budi menambahkan, KPK telah melakukan ekspose perkara dan akan menetapkan status hukum para pihak dalam waktu 1 x 24 jam. “Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers sore nanti,” ucapnya.

#bin/rki




Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top