SAROLANGUN, JAMBI -- Polisi menetapkan tiga Orang Rimba sebagai tersangka kasus bentrokan antara Orang Rimba dengan tentara di kebun PT SAL, Sorolangun, Jambi. Selain itu, sembilan Orang Rimba, termasuk anak-anak sudah dipulangkan setelah beberapa hari ditahan.
"Usai gelar perkara 3 orang yakni R, B dan D ditetapkan tersangka," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, menurut dia, tiga dari 14 Orang Rimba yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik kemudian melengkapi administrasi penyidikan terkait status tersangka, perkara, maupun proses penahanan. "Pemberitahuan mengenai perkembangan perkara juga akan disampaikan kepada pihak keluarga sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.
Untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus memastikan keamanan, ketertiban dan kelancaran penanganan perkara, Polres Sarolangun melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres Sarolangun. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Polres Sarolangun juga terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh adat serta para Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Para Tumenggung SAD turut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga komunitas SAD, untuk tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Ia menyampaikan, Polres Sarolangun akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, komunikasi yang terbuka, serta koordinasi dengan seluruh pihak dalam setiap tahapan penanganan perkara.
"Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," katanya.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta langkah-langkah penyidikan lainnya guna mengungkap perkara secara utuh dan berdasarkan fakta hukum. Tiga tersangka berinisial R, B, dan D telah dipindahkan dari Mako Polres Sarolangun ke Mako Polda Jambi pada Selasa (1/9/2026) malam.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan personel kepolisian untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses penempatan serta penanganan lebih lanjut. Selain menangani perkara dugaan pengeroyokan, Polres Sarolangun melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 14 warga Suku Anak Dalam (SAD) yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Dari 14 orang tersebut, sembilan orang telah dipulangkan, termasuk tiga orang yang masih di bawah umur. Terhadap warga yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
Sementara itu, dua orang warga SAD berinisial J dan R berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Keduanya kini diproses di BNNP Jambi. Kapolres Sarolangun menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
#kpc/bin


