JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam sudah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) pada awal Agustus lalu sebelum akhirnya menyita aset-asetnya.

Vinna Ledy Anggraheni diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengembangan kasus dugaan korupsi di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu.

“Pada pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap VLA, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026). 

Budi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan Vinna terkait pengadaan barang dan jasa di Kota Bengkulu

“VLA didalami pengetahuannya oleh Penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu,” ujarnya.

Budi mengatakan, keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh.

KPK sita mobil dan rumah mewah Vinna KPK menyita aset berupa mobil dan rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dalam beberapa hari terakhir. Penyitaan tersebut terkait dengan lanjutan pengembangan kasus dugaan korupsi di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu.

Awalnya, KPK menyita mobil merek Toyota Xpander milik Vinna Ledy Anggraheni pada Senin (10/8/2026) yang lalu.

 “Bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).


Budi juga mengatakan, penyidik menduga mobil tersebut pemberian dari pihak swasta dalam kasus tersebut sehingga dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. “Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujarnya. Kemudian KPK juga menyita rumah mewah milik Vinna yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026).

Budi mengatakan, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang ditangani KPK. “Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujarnya. 

Budi bilang, penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara. Tak hanya itu, seluruh hasil penyitaan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya.

“Dari sana, Penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti,” tuturnya.

#kpc/bin




 
Top