PESSEL, SUMBAR -- Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pria diduga bandar narkoba jenis sabu dan ganja kering di wilayah hukumnya, kemarin malam dan dinihari tadi.   

Dua pria tersebut masing-masing berinisial DE dan AH, tercatat sebagai warga Kecamatan Lengayang. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda. 

Tersangka DE diciduk saat berada di tokonya, di Pasar Kambang-Painan Lengayang, Senin (18/5/2020) malam sekira pukul 23. 00 WIB. Bersama DE turut diamankan barang bukti (BB) 5 paket besar sabu dan 1 paket ganja kering.

Sedangkan AH, diciduk di kediamannya, Kampung Akad, Nagari Kambang Utara, Lengayang, Selasa (19/5/2020) dinihari sekira pukul 03.00 WIB. Bersamanya ikut diamankan 25 paket besar sabu dan 13 paket ganja kering. 

Jika digabungkan, total BB yang berhasil diamankan petugas dari dua bandar narkoba ini adalah sebanyak 30 paket besar sabu dan 14 paket ganja kering.

"Penangkapan ini hasil penyelidikan tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pessel," ungkap Kapolres AKBP. Cepi Noval, didampingi Kasat Narkoba, AKP. Hidup Mulia di Painan, Selasa (19/5/2020) siang.

Atas perbuatannya, papar kapolres, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.

"Sekarang kedua tersangka berikut BB narkoba sudah diamankan di mapolres, guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolres Cepi Noval. 

(pit/oel)
 
Top