PADANG -- Setahun lebih namanya 'menghiasi' Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kabel di kompleks PT Semen Padang, akhirnya pria berinisial MS (38) berhasil dibekuk jajaran Polsek Lubuk Kilangan (Luki), Padang, Sumatera Barat.

MS merupakan salah satu dari komplotan pelaku pencurian kabel di komplek PT Semen Padang yang ditangkap, Senin (18/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara sejumlah rekan pelaku telah terlebih dahulu masuk bui.

"Pelaku kami tangkap sedang menonton televisi di ruang tamu rumahnya, di Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang," papar Kapolsek Luki Zulkafde, Selasa (19/5/2020).

Ditambahkannya, pelaku dalam maling kabel tidak sendiri, melainkan bersama sejumlah anggota komplotan yang telah dahulu dibekuk. Sedangkan pelaku berhasil melarikan diri sehingga telah setahun lebih ditetapkan sebagai DPO.

"Jika pada saat penangkapan pelaku masih melakukan perlawanan, maka terpaksa kami bertindak keras dengan memberikan tembakan terukur," terang Zulkafde.

Karena ulahnya, sambung kapolsek, pihaknya sempat dilaporkan oleh sejumlah kalangan ke internal Polri, seperti Kapolri, Irwasum, Kapolda Sumbar karena pelaku diketahui tak kunjung ditangkap.

"Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengaku melarikan diri ke Pekanbaru lalu bekerja disana," urai Zulkafde.

Sementara itu diketahui, penangkapan pelaku berdasarkan laporan nomor LP/09/K/I/2019/Sektor Lubuk Kilangan, tanggal 8 Januari 2019. Kemudian ditangkap pada 18 mei 2020 tanpa ada perlawanan dari pelaku.

(apr/oel)


 
Top