JAKARTA -- Aktor Mark Sungkar divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ayah kandung Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu dinilai terbukti melakukan tindak korupsi dana Triatlon Pelatnas Asian Games 2018.

Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim membacakan tujuh poin. Putusan pertama Mark Sungkar dibebaskan dalam dakwaan primer.

"Mengadili, satu terdakwa Mark Sungkar tidak secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

"Kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut," sambungnya.

Namun di putusan ke-3 Mark Sungkar dipastikan bersalah telah melakukan tindak korupsi dalam dakwaan subsider.

"Tiga menyatakan terdakwa mark Sungkar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan subsider," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, aktor idola tanah air era 80-an ini dijatuhkan hukuman selama 1,5 tahun.

"Empat menjatuhkan pindana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 1 bulan," beber Majelis Hakim.

Tidak hanya itu, Mark Sungkar juga dikenakan denda uang pengganti sebesar Rp 694,4 juta. Namun Mark Sungkar tidak dimasukkan ke dalam penjara melainkan menjadi tahanan kota.

"Enam, menyatakan hukuman yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yamg dijatuhkan. Tujuh menyatakan terdakwa dalam tahanan kota," tutupnya.

#suara







 
Top