DELISERDANG, SUMUT -- Dunia pers kembali mendapat ujian. Tiga oknum wartawan berinisial D, R dan A dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (31/5/2025) di sebuah warung kelontong dan saat ini ditahan oleh Polresta Deli Serdang. Mereka dituduh melakukan pemerasan terhadap Kepala SDN 101928 Rantau Panjang, Muhammad Saleh, S.Pd.

Namun di balik penangkapan itu, muncul dugaan kuat bahwa ketiganya dijebak oleh sang kepsek yang merasa terganggu atas pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid siswa-siswi di SDN101928 Rantau Panjang. 

Berdasarkan hasil investigasi awak media, Muhammad Saleh yang tercatat beralamat di Jalan Raya No. 3, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, diduga melakukan pungutan sebesar Rp. 160.000 per Siswa Kelas 6, dengan alasan untuk kegiatan Pentas Seni (Pensi) pasca ujian SDN 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.

Pungutan tersebut dikeluhkan para wali murid, terutama para orangtua berpenghasilan rendah seperti nelayan. Alhasil, di SD ini banyak anak dari keluarga tak mampu merasa minder dan tidak ingin mengikuti kegiatan sekolah karena tidak sanggup membayar.

Seorang wali murid berinisial A mengungkapkan bahwa anaknya sampai enggan sekolah karena pihaknya tidak sanggup bayar. "Hidup kami pas-pasan, Rp. 160 Ribu sangat berarti," ungkapnya.

Kapolsek Beringin, Iptu. Hafiz Ansari ketika dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa kronologinya telah diserahkan ke Kasi Humas Polresta Deli Serdang. "Bang, sudah aku kirim ke Kasi Humas ya untuk kronologi," ujarnya melalui lewat via pesan Whats App (WA)-nya, Sabtu (31/5/2025).

Namun saat awak media mencoba konfirmasi, meminta penjelasan dari Kasi Humas Polresta Deli Serdang pada keesokan harinya, Minggu (1/6/2025), justru diarahkan kembali untuk berkoordinasi dengan Polsek Beringin. Pola saling lempar tanggung jawab ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk mengaburkan informasi ke publik dan media.

Edward Tarigan sering disapa Edo Tarigan selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Media Online (IMO-Indonesia) Kabupaten Deli Serdang turut bersuara terkait insiden ini. Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tiga oknum wartawan penuh kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi Pers.

"Kalau wartawan memang bersalah, silakan proses secara hukum. Tapi jangan tutup mata pada akar masalahnya: kepala sekolah ini memungut uang secara ilegal dari orang tua murid. Ini harus diusut, tangkap dan periksa juga Muhammad Saleh," tegasnya.

Larangan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah,  baik negeri maupun swasta di seluruh Kabupaten Deli Serdang sebenarnya telah berulang kali ditegaskan oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan. Namun sayangnya, Kepala SDN 101928 Rantau Panjang, Muhammad Saleh, diduga mengabaikan perintah tersebut. Praktik pungutan ini bukan hanya membebani masyarakat kecil, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Masyarakat dan wali murid SDN 101928 Rantau Panjang mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serta Bupati Deli Serdang agar segera menonaktifkan Muhammad Saleh dari jabatan Kepsek, termasuk dua oknum guru kelas 6  yang diduga turut terlibat. Mereka juga meminta agar seluruh dana hasil pungli dikembalikan kepada wali murid atau orangtua siswa-siswi.

"Wartawan itu menjalankan tugas sebagai pengontrol sosial. Kalau kebenaran dibungkam dengan cara-cara jebakan, ini alarm bahaya bagi demokrasi dan kebebasan Pers," tambah Rendi Sekretaris DPC IMO-Indonesia Kabupaten Deli Serdang.

#stc/bin




 
Top