PADANG --  Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengingatkan masyarakat yang mudik lokal (dalam Provinsi Sumbar-red) supaya tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes). 

"Utamakan prokes bagi masyarakat yang hanya mudik di dalam wilayah Sumatera Barat," imbau Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, SIK, dalam acara dialog di stasiun TVRI Sumbar, Kamis (6/5/2021) kemarin.

Terkait masyarakat yang mudik, baik yang akan masuk maupun keluar dari Provinsi Sumbar, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melarang.

Larangan tersebut, dijelaskan Satake, bertujuan untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) yang saat ini masih saja ada penambahan kasus positif. Sehinggga, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya.

Kombes Pol Satake Bayu menyebut, pihaknya bersama Pemprov Sumbar mengajak masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah, tetap patuhi himbauan pemerintah akan larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Untuk perbatasan di wilayah Sumbar,  sudah disiagakan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP dan disiapkan 10 Pos Penyekatan di wilayah perbatasan. Untuk jalan-jalan tikus menuju Sumbar juga dijaga ketat oleh petugas," kata Kabid Humas Polda Sumbar tersebut.

Tujuan larangan mudik itu katanya, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu juga upaya mencegah adanya kerumunan masyarakat, karena kerumunan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan penyebaran virus tersebut. 

Dalam dialog tersebut, selain Kabid Humas Polda Sumbar juga hadir Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Heri.

#rel/oel




 
Top