PADANG -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Ombudsman Perwakilan Sumbar) menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Tiga instansi yang menjadi sorotan itu adalah RSUD dr. Rasidin, Dinas Perdagangan dan Dinas Sosial Kota Padang.
Penyampaian hasil pemeriksaan ini dilakukan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, baru-baru ini, di hadapan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, beserta para kepala OPD terkait.
Adel menegaskan bahwa temuan Ombudsman merupakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap laporan masyarakat dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Apa yang kami sampaikan adalah hasil pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat dan klarifikasi langsung dengan pihak-pihak terkait. Kami menemukan sejumlah bentuk maladministrasi yang perlu segera dibenahi oleh Pemko Padang,” ujar Adel.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan maladministrasi dalam pelayanan medis RSUD dr. Rasidin Padang, terkait dengan penanganan pasien alm. Desi Erianti, yang meninggal dunia pada 31 Mei 2025 lalu.
Sebelumnya, almarhumah sempat dibawa ke IGD RSUD dr. Rasidin karena mengalami sesak napas, namun kemudian dipulangkan dengan alasan tidak memenuhi standar kedaruratan. Tak lama setelah itu, ia meninggal dunia di RS Siti Rahmah pada pukul 12.31 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan penyimpangan prosedur dalam proses penanganan pasien oleh dokter penanggung jawab di IGD.
“Kami menemukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Direktur RSUD dr. Rasidin terkait penempatan petugas medis yang memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang sudah tidak berlaku,” ungkap Adel.
Selain itu, Ombudsman juga mencatat bahwa sistem rekam medis pasien di RSUD dr. Rasidin belum terintegrasi secara elektronik, serta kurangnya sarana CCTV pengawasan di area IGD, yang seharusnya menjadi alat pengendalian keselamatan pasien.
Adel menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 13 dokter bertugas di IGD, namun hanya 7 orang yang memiliki sertifikat ACLS aktif, sementara 6 dokter lainnya menggunakan sertifikat yang telah kedaluwarsa.
“Selama pandemi Covid-19, pelatihan tidak dilaksanakan, baru dimulai lagi tahun 2023. Namun kini, seluruh petugas medis IGD telah memiliki sertifikat kompetensi kegawatdaruratan yang masih berlaku,” tambahnya.
Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi kepada RSUD dr. Rasidin dan Dinas Kesehatan Kota Padang, di antaranya memastikan seluruh tenaga medis di IGD memiliki sertifikat kegawatdaruratan aktif dan melaporkannya secara berkala, menjamin keamanan dan keselamatan pasien melalui pemasangan CCTV di area vital rumah sakit, menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) sesuai amanat Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, yang wajib diterapkan paling lambat 31 Desember 2023.
#bin/pdk

