MENJELANG pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres), jajaran Kepolisian Resor Mentawai melakukan deklarasi bersama pemilu damai, aman dan sejuk. Deklarasi bersamaan dengan kegiatan pemecahan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) berupa tari "Gemu Famire" yang dilaksanakan di Tugu Sikerei Kecamatan Sipora Utara.

Kapolres Mentawai, AKBP Hendri Yahya, SE, menyebutkan, untuk menghadapi pileg dan pilpres mendatang, TNI, Polri, Pemkab Mentawai dan lapisan masyarakat diharapkan saling mendukung serta menyukseskan pemilu damai di "Bumi Sikerei". Deklarasi pileg dan pilpres yang dilaksanakan di Tugu Sikerei momennya sangat bangus karena bertepatan dengan dilaksanakannya kegiatan pemecahan rekor MURI tari Gemu Famire.

Bupati Mentawai Yudas Sabbagalet ikut menandatangani
deklarasi pemilu damai. f/ist
“Ini merupakan sejarah bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai,”  ungkap Hendri Yahya usai penandatangan deklarasi pemilu damai bersama masyarakat di Tugu Sikerei Km.9 Tuapejat, Selasa (4/9/2018) pagi.

Dikatakan, setelah deklarasi ini, pada 14 September 2018 akan dilaksanakan kembali deklarasi pemilu damai dengan mengundang para camat, Danramil, Polsek, stakeholder serta seluruh komponen masyarakat. Dari deklarasi diharapkan saling bahu-membahu serta ada penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mentawai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang intinya bagaimana menciptakan pemilu damai sesuai pilihan hati nurani.

“Dalam hal ini, Polres Mentawai mengajak seluruh masyarakat saling menjaga persatuan dan kesatuan. Tidak membuat kubu pendukung yang akan mengakibatkan perpecahan. Di Mentawai kita mengutamakan kebersamaan. Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat pimpinan TNI, Polri dan stakeholder sebagai wujud antisipasi pelaksanaan pemilu Indonesia pada umumnya, khususnya di Bumi Sikerei,” paparnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Mentawai, Eki Butman menekankan, dalam tahapan pelaksanaan pemilu ada aturannya. Begitu juga ada aturan proses hukumnya.

Adapun persoalan terkait bakal calon sementara yang tidak sesuai persyaratan, masyarakat berhak melaporkan ke Bawaslu. Laporan harus dilengkapi dengan data lengkap disertai pembuktian pernyataan, sehingga Bawaslu lebih seksama memproses persoalan yang terjadi. Setelah itu akan disampaikan ke pihak polisi untuk proses selanjutnya. 

(pmc/ers/ede)
 
Top