MENTAWAI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar rapat koordinasi pencermatan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pemilu 2019 di Kantor KPUD Km. 7 Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara, Minggu (30/9/2018).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPUD Mentawai Eki Butman ini, terungkap, masih ada ditemukan pemilih ganda sebanyak 210, yang sudah diplenokan itu sebanyak 55.151 pemilih yang tersebar di 10 kecamatan.

Dalam hal tersebut akan dilakukan pencermatan kembali serta mengakomodir pemilih yang belum terdaftar. Selain itu, Eki Butman mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama mengoreksi data pemilih, sehingga sukses pemilu 2019 nantinya. 

Menghadapi pemilu mendatang, kata Eki Butman, akan dilakukan sinkronisasi data pemilih dalam gerakan melindungi hak pilih masyarakat. Sebenarnya hal tersebut di luar tahapan penyelengaraan KPU. 

Dikatakan, untuk menyukseskan Pemilu 2019 mendatang, diakuinya pileg secara umum sudah merancang divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) pemilih serta melakukan sosialisasi pemilih per setiap kelompok yang ada di "bumi sikerei". 

Lebih lanjut, Eki Butman menuturkan sekarang ini tahap masa pencalonan dan DCT sudah selesai dilaksanakan, namun untuk kampanye ranahnya ke pihak Bawaslu untuk melakukan pengawasan. 

Ia menjelaskan, terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dan jadwal kampanye tergantung setiap calon parpol masing-masing, namun penyebaran APK tetap diatur penempatannya. Misalnya pemasanagan APK di jalan raya kabupaten diberi zona 30 meter dari tempat yang dilarang seperti gedung pemerintah, rumah sakit, gedung sekolah dan rumah ibadah. 

Sementara untuk tingkat jalan kecamatan diberi zonasinya 20 meter dan tingkat desa serta perkampungan 10 meter dari zona yang dilarang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku

(ers/ede)
 
Top