Dua dari 5 tersangka
f.ist
PESSEL, SUMBAR -- Jajaran Satuan Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil membekuk lima orang pria yang diduga sebagai pengguna dan penggedar narkoba jenis sabu pada empat lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Pessel.

Dua tersangka berinisial Rj (26) dan Fn (25) ditangkap di Kampung Pasar Baru Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kamis (9/5/2019) lalu dengan barang bukti (BB) berupa 2 paket kecil sabu senilai Rp 500 ribu. Sedangkan tersangka R (21) diamankan di Koto Barapak Bayang, Kecamatan Bayang dengan BB 3 paket kecil  sabu senilai Rp750 ribu. 

Selanjutnya, petugas mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial Ph (25). Pria itu ditangkap di Padang Laban Kecamatan Ranah Pesisir. Kemudian, petugas kembali berhasil mengamankan  Hy (28) di Sawah Liek Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang, S,iK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu Heritsyah, SH, Kamis (16/5/2019),  menjelaskan, kegiatan penangkapan atas lima tersangka dilakukan dalam tempo enam hari, mulai tanggal 9-15 Mei 2019. 

" Kelima tersangka kita kenakan pasal 112 dan 114 KUHP, yaitu pengguna dan penggedar narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," tegas Iptu Heritsyah.

Ia juga mengunkapkan, dari lima tersangka terdapat pemain baru dan lama. Pihaknya akan mensegerakan penyidikan atas para tersangka untuk kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pessel. 

Guna mempertanggungjawabkan kejahatan yang disangkakan terhadap mereka, hingga berita ini diturunkan kelima tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu tersebut harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Pessel. 

(fan)


 
Top