PADANG - Kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) langsung dipimpin  Ketua DPRD Serdang Bedagai (Sergai) Sahlan Siregar ke DPRD Kota Padang, Jum'at (14/5/2019).

Rombongan diterima oleh Elfauzi selaku Kasubag Humas, Protokoler dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Padang di ruang konsultasi lantai II.

Menurut Elfauzi, Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. Susunan dan keanggotaan Bapemperda dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.

Jumlah anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota Komisi. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.

Anggota Bapemperda diusulkan masing-masing Fraksi. Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Sekretaris DPRD jelas Elfauzi, karena jabatannya adalah sekretaris Bapemperda bukan anggota. Masa jabatan pimpinan Bapemperda paling lama 2 tahun 6 bulan dan bisa diusulkan kembali.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah bertugas menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urut Raperda berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.

Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Alat kelengkapan ini juga menyiapkan Raperda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda yang diajukan anggota DPRD, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum Raperda tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Mengikuti pembahasan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah diluar program pembentukan Perda.

Selain itu jelas Elfauzi, Bapemperda juga memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Pansus.

Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Banmus. Melakukan kajian Perda. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

(usi/humas.dprd.kota.padang)
 
Top