PADANG -- Pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan-pungutan terhadap para siswa, apapun dalihnya. Pungutan di sekolah, apabila tidak memiliki dasar hukum atau bukan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik), bisa dikategorikan sebagai pungutan liar atau "pungli". 

Azwar Siri, Ketua Komisi lV DPRD Kota Padang, menegaskan hal tersebut sebagai tanggapan atas keluhan para orangtua atau wali murid terkait aneka modus pungutan di sekolah anak-anak mereka. Mulai pungutan yang dikaitkan dengan proses belajar mengajar seperti denda keterlambatan masuk sekolah, uang infak, uang Jumat, lalu yang berkaitan kegiatan ekstra kurikuler seperti uang pramuka, uang OSIS, dana rental komputer, kemudian pungutan berkaitan kelulusan siswa seperti uang kenang-kenangan, uang perpisahan dan sebagainya.

"Apapun alasannya, pihak sekolah mulai SD, SMP hingga SMA, dilarang melakukan pungutan-pungutan terhadap siswa. Semua itu masuk kategori pungli," tegasnya lagi. 

Malah, lanjut wakil rakyat yang sebelum pensiun sebagai PNS lama berkecimpung di bidang pendidikan ini, belakangan ini ada trend baru pungutan di sekolah, dimana para siswa yang telah mengikuti ujian kelulusan diwajibkan membayar "uang prosesi ijazah". Padahal sekolah yang memungut itu adalah sekolah negeri. 

Ditegaskan Azwar Siri bahwa prosesi ijazah sama sekali bukan kewenangan pihak sekolah. Ijazah adalah tanggungjawab pemerintah daerah.   

Kepada pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, ia mengimbau supaya lebih humanis, arif dan bijak dalam mengambil kebijakan. Kreatif dalam hal-hal bersifat kebajikan dan ketauladanan lebih baik ketimbang kreatif dalam hal pungut memungut. Apapun dalihnya, praktek demikian tetap dikategorikan sebagai pungli. 

"Mengada-adakan pungutan tanpa landasan hukum yang benar adalah pungli. Kasihan para siswa, kasihan para orangtua atau wali murid yang terpaksa memenuhi kemauan pihak sekolah melalui beragam pungutan," ujar Azwar Siri, di Padang, Senin (16/3/2020).

Selanjutnya, ia mengingatkan kepada pihak sekolah, terutama sekolah negeri, agar menghentikan kebiasaan membebani siswa dengan aneka pungutan. Jika masih ada sekolah yang melakukan pungli, itu perlu ditindak tegas karena melanggar aturan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Padang harus mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah "kreatif pungli", bila perlu pindahkan atau dicopot.

BACA JUGA: Pungli, SMP 10 Kembalikan Uang Wali Murid

Mengingat masih maraknya potensi pungli dengan sasaran para siswa, ia meminta Dinas Pendidikan secara berkala melakukan pemantauan ke sekolah- sekolah. Jangan sampai dinas terkait lalai bahkan terkesan pembiaran dalam hal ini.

(*/oel)
 
Top