PADANG -- Pandemi virus Corona atau (Covid-19) telah melahirkan beberapa kebijakan di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Tak terkecuali jajaran Kementerian Agama (Kemenag), tertanggal 24 Maret 2020 Menteri Agama, Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada lingkungan Kemenag.

SE No. 4 tahun 2020 ini perubahan dari SE 3 tahun 2020, dimana terhitung mulai Rabu (25/3/2020) hingga tanggal 31 Maret 2020 seluruh ASN Kemenag bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Dalam SE ini tertuang, semua pegawai Kemenag, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan atau Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN),  Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing

Edaran ini juga sejalan dengan intruksi Gubernur Sumatera Barat, Irwan Pryitno tertanggal 23 Maret 2020 dimana ASN yang bekerja pada satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di luar pelayanan publik, dapat bekerja dari tempat tinggal (rumah).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumbar, H. Hendri menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama. Surat edaran ini salah satu upaya Kemenag dalam memutus rantai penyebaran covid-19.

Namun kata Hendri, dalam keadaan mendesak pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin atau perintah dari atasan. Ini dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

“Penugasan itu antara lain jika ada layanan untuk melakukan pencatatan nikah atau sejenisnya yang tidak bisa dilakukan secara jaringan atau online," terang Kakanwil.

Mantan Kakan Kemenag Agam ini juga menghimbau ASN untuk tetap memperhatikan dan menjaga kesehatan. Dia berharap walaupun bekerja dari rumah ASN Kementerian Agama tetap menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan, perbanyak ibadah.

"Serta menjaga pola makan dan jangan keluar rumah jika tidak dalam keadaan mendesak," pesan Hendri.

Terakhir Hendri juga minta ASN Kemenag untuk tetap menjaga jarak sosial (social distancing) dengan tidak mengujungi pusat keramaian dan mengurangi tamu yang datang ke rumah untuk mengindari terpapar Covid-19.

Selama bekerja dari rumah ASN Kanwil Kemenag Sumbar membuktikan kehadiran melalui absen elektronik yang sudah disediakan tim IT Kanwil.

Menyikapi SE tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha, H. Irwan langsung membuat surat turunan yang ditujukan kepada seluruh Kankemenag kabupaten kota.

“Kita sudah menyurati dan membuat ketentuan untuk seluruh ASN Kemenag Sumbar yang akan bekerja dari rumah," ungkap Kabag TU.

“Semua ASN harus membuat rencana kerja  selama bekerja dirumah. Setiap satuan kerja membuat laporan kinerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing dan mengirimkan ke atasan langsung melalui whatsapp secara berjenjang,” jelasnya.

Irwan menyebutkan, khusus untuk layanan haji pada Bidang PHU dan Seksi PHU kabupaten kota agar ditugaskan pegawai secara bergiliran dengan surat tugas atau surat perintah.

"Kemudian, terakhir, seluruh layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)  pada Kanwil Kemenag Sumbar dikirim melalui surat elektronik (email),” tambahnya. 

(rel/ede)

 
Top