KUALALUMPUR - Pemerintah Malaysia masih mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) melakukan pengobatan ke sejumlah rumah sakit di negara tersebut walaupun Indonesia termasuk 23 negara yang dilarang ke Malaysia.

"Sebenarnya untuk berobat ke Malaysia masih bisa. Ada 23 negara tidak diperbolehkan ke Malaysia tetapi untuk pengobatan dan perawatan masih bisa," ujar Direktur Marketing Indonesia Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC), Farah Delah Suhami di Kuala Lumpur, Jumat (18/9/2020).

Farah menyampaikan hal itu dalam ngobrol pagi "Kenalan Dengan Malaysia Healthcare" via zoom yang juga menghadirkan Perwakilan MHTC Indonesia Renata Devita dengan moderatori Pendiri Club Yummy Mommy (CYM), Shantee Muzaffar.


Farah mengatakan MHTC merupakan lembaga di bawah Kementrian Kesehatan Malaysia yang diberi tugas melakukan promosi dan memfasilitasi pasien-pasien yang datang ke Malaysia.

"Pada 2019 terdapat sekitar 600 ribu pasien dari Sumatra dan Jawa. Mungkin Malaysia lebih dekat, makanan dan bahasanya sama," katanya.

BACA JUGA: Tourism Malaysia Tetap Eksis Promosikan Malaysia

Ia mengatakan bahwa MHTC didirikan untuk membantu pasien dari Indonesia karena seringkali bingung mencari rumah sakit, dokter dan biaya kalau berobat ke Malaysia.

"Saat ini ada 69 rumah sakit terbaik di bawah MHTC dari 300 rumah sakit di Malaysia. Kami memberikan konsultasi gratis hingga membantu membuat janji," katanya.

Sementara itu Perwakilan MHTC Indonesia, Renata Devita, mengatakan MHTC memiliki perwakilan di Jakarta.

"Walaupun kita memiliki perwakilan di Jakarta namun kami melayani pertanyaan dari provinsi seluruh Indonesia bisa melalui whatsapp maupun instagram," katanya.

Pihaknya melayani informasi jadwal dokter dan informasi rumah sakit, estimasi biaya perawatan, jadwal pertemuan, pengaturan jemputan rumah sakit dari Bandara, airport lounge serta sambut dan sapa.

"Kami punya lounge di Bandara KLIA dan staf kami tugasnya menjemput pasien," katanya.

Renata mengatakan saat pandemik COVID-19 pihaknya masih menerima pasien dari Indonesia dengan menerapkan prosedur yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Malaysia.

"Malaysia akan membuka perbatasan negara hanya untuk kasus evakuasi medis dan penyakit tertentu yang telah mendapat persetujuan dari rumah sakit di Malaysia yang terdaftar di MHTC. Evakuasi medis ini adalah penyakit yang memerlukan pertolongan segera misalnya penyakit jantung atau kanker," katanya.

Dia mengatakan setelah pihak rumah sakit menyetujui kemudian disiapkan transportasi berupa pesawat jet pribadi atau ambulan udara.

"Ibaratnya kita nyewa satu pesawat untuk keberangkatan kita karena sampai Desember Malaysia masih menerapkan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat (PKPP) dan Bandara belum dibuka secara komersial untuk pasien asing," katanya.

Tentang pengadaan ambulan udara dan pesawat jet pribadi, ujar dia, MHTC akan membantu mencarikannya.

(adv)
 
Top