JAKARTA -- Polri menetapkan 139 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah Indonesia. Dari total 139 tersangka, dua di antaranya merupakan korporasi alias perusahaan.

"Jumlah tersangka sebanyak 139 orang, dengan rincian tersangka dari laporan polisi perorangan sebanyak 137 orang, sedangkan dari laporan polisi korporasi 2 orang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Awi menyampaikan hingga 21 September 2020 ada sebanyak 129 laporan karhulta yang telah ditangani polisi. Rinciannya, ungkap dia, 127 laporan perorangan, 2 lainnya korporasi.

"Jumlah laporan polisi sebanyak 129 laporan, dengan rincian 127 laporan polisi dan korporasi 2 laporan polisi. Jadi sebenarnya dari minggu lalu ada tambahannya satu kasus di Polda Sumatera Selatan," ujarnya.

Sementara itu, dikatakan Awi, untuk area lahan yang terbakar luasnya mencapai 532,59 hektare. Sampai saat ini, 61 perkara masih dalam proses penyidikan, 4 dalam tahap penyelidikan dan 64 perkara lainnya telah selesai penyidikan.

"Adapun yang masih proses penyidikan 61 perkara dan lidik (penyelidikan) yang telah terbit LP (laporan) sebanyak 4 perkara. Kemudian yang sudah selesai 64 perkara, dengan rincian yang P21, 2 perkara dan sudah tahap 2 sebanyak 62 perkara. Adapun area hektare lahan seluas 532,59 hektare," papar Awi.

Sumber: detik
 
Top