MAKASSAR -- Wanita SN (23), masih berstatus saksi di kasus pemerkosaan bergilir terhadap mahasiswi berinisial EA (23) di Kota Makassar, karena tidak tahu mengenai rencana aksi pemerkosaan oleh tersangka. Polisi menyebut SN justru sempat menegur salah satu tersangka.

Polisi mengungkap peran SN semata-mata hanya membantu korban istirahat di kamar 101. Belum ditemukan petunjuk lebih lanjut SN membawa korban ke hotel untuk diperkosa.

"Yang perempuan (SN) ini cuma bawa korban ke kamar hotel istirahat. Makanya perempuan ini yang memapah korban turun dari mobil karena mabuk," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim di kantornya, Selasa (22/9/2020).

Namun saat SN pindah ke kamar 103, tersangka AF (22) justru masuk ke kamar korban. SN yang kembali ke kamar korban lantas menegur AF.

"Kan yang perempuan (SN) sempat ke kamar sebelah, setelah dia balik ke kamar korban, dia lihat pelaku, dia tegur 'eh kenapa kau ada di sini kau, keluar ko'," kata Halim.

Sayangnya, SN tak menetap di kamar korban setelah mendapati AF. Ia justru kembali ke kamar 103, sehingga dua tersangka lainnya, MF dan NA, kembali masuk ke kamar korban.

"Nah ternyata yang dua orang ini masuk juga ganti-gantian," katanya.

Sebelumnya, polisi menyebut ketiga tersangka yang memiliki inisiatif untuk menggauli korban. Belum ditemukan peran SN dalam tindak asusila pemerkosaan ini.

"Mereka berinisiatif sendiri, kalau dari hasil keterangan berinisiatif sendiri. Ya artinya mereka gantian," imbuhnya.

Sumber: detik
 
Top