f: roySMI
PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil membongkar sindikat narkotika internasional. Enam orang diduga anggota sindikat diringkus, barang bukti (BB) berupa 2 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi beragam merk juga disita.

Penangkapan terhadap para tersangka dilangsungkan di empat tempat, satu di Kota Padang, dua di Kabupaten Limapuluh Kota dan tiga lainnya di Pekanbaru, Riau. 

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro, dalam gelar jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (21/9/2020), memaparkan, pengungkapan jaringan narkoba internasional ini diawali penangkapan salah seorang tersangka, SY, di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sawahan Timur, Padang Timur pada Senin (10/8/2020) lalu. Pria tersebut diciduk sore hari sekitar pukul 16.30 WIB. Dari SY, petugas berhasil menyita BB berupa 800 gram sabu. 

Kepada petugas, SY mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y, warga Pekanbaru. Selanjutnya, Y dijadikan target operasi (TO), namun saat penangkapan ia berhasil melarikan diri.

Hasil pengembangan lanjut, polisi kemudian menangkap dua pria yang belum ditetapkan sebagai tersangka, OT dan DAF, di Sarilamak, Limapuluh Kota pada Kamis (3/9/2020). Penangkapan berlangsung dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Di sana, polisi mendapatkan BB berupa 1 (satu) butir ekstasi dan 1 (satu) paket kecil sabu dibungkus uang kertas pecahan Rp2 ribu di bagian samping persneling mobil pelaku.

“Mereka tidak mengakui barang milik mereka karena ternyata mobil yang dikendarai adalah milik Y,” ungkap Satake diamini Wahyu.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan menangkap terhadap Y di kediamannya di Komplek Perumahan Permata Ratu, Jalan Parit Indah Blok O No.6 Kelurahan Tangkerang Labuai RT.03/RW.11 Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Pria tersebut berhasil diamankan bersama seorang rekannya, perempuan berinisial SZ yang menerima dan menyediakan buku rekening untuk Y bertransaksi narkoba.

Dari Y dan SZ, polisi menyita sabu seberat 2 kilogram, pil ekstasi berbagai merk sebanyak 5.708,5 butir serta uang tunai sebesar Rp559 juta. Sabu dan ekstasi sebanyak itu disimpan dalam sebuah ruang rahasia yang pintunya disamarkan jadi berupa alat olahraga di rumah Y.

Pengakuan Y kepada petugas, barang haram itu diedarkan dengan cara dijual melalui perantara kurir dan pembayarannya dengan cara transfer uang melalui rekening.

Selanjutnya, pada Kamis (3/9/2020) malam sekira pukul 22.30 WIB, polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni  RB, EF dan AN di jalan Satria Komplek Kuantan Regency Cluster Garden No.J18, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Mereka ditangkap karena diduga kuat ikut terlibat jaringan narkoba yang dimotori Y.

“Ada kemungkinan, ini jaringan internasional, mereka diduga sudah bermain sejak satu tahun belakangan ini,” imbuh Satake.

Tersangka OT Y, dan SZ disangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, tersangka RB, EF, AN disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hingga berita ini diturunkan, enam tersangka yang diamankan, OT, Y, RZ, RB, EF, dan AN, masih mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut.

(gsp/ede)




 
Top