PADANG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat kembali berhasil mengungkap kejahatan narkotika yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar. Sebanyak 110 paket ganja kering dengan total beratnya 110 kilogram, siap edar, berhasil digagalkan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, mengungkapkan keberhasilan ini Kamis (17/9/2020) siang, dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Sumbar. Ikut mendampingi, Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, SIK, Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, SIK dan Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati.

BACA JUGA: FEM Apresiasi Dedikasi Polda Sumbar... 

“Ini adalah penangkapan terbesar semenjak baru dijabat oleh Direktur Narkoba yang baru,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.

Sementara, Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu menerangkan kronologis pengungkapan dimana dalam hal ini dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RR (27) warga Lorong Masjid Jamik Palju Kecamatan Talang Putih Kota Palembang, dengan TKP di Jln. Utama Durian Tarung Blok D no 13, RT 04 RW 01 Kelurahan Bungo Pasang, Kec. Koto Tangah Kota Padang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh tim opsnal Ditnarkoba, bahwa adanya pendistribusian diduga narkotika jenis ganja di daerah perbatasan Sumut menuju Sumbar dengan menggunakan mobil rental,” katanya.

Memperoleh informasi ini, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap satu unit kendaraan yang dicurigai dengan jenis kendaraan mobil Toyota Avanza. Kendaraan tersebut dicurigai masuk di wilayah kota Padang dan diturunkan di daerah Tabing dan menuju sebuah rumah di TKP.

BACA JUGA: Narkoba Asal Sumut Coba Masuk Sumbar?

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RR yang sedang memikul BB ganja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa 110 paket besar diduga ganja dibungkus plastik  warna putih,” terangnya.

Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap RR diketahui barang bukti ini akan dibawa ke Jakarta sesuai instruksi dari seseorang berinisial NN. “Tersangka sudah dua kali membawa ganja dari Penyabungan Provinsi Sumut,” ujarnya.

Modus operandi adalah penyimpan narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah kosong untuk di bawa ke Jakarta.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
 
Top