JAKARTA -- Setelah memilih diam untuk beberapa hari terakhir, akhirnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan alasannya kenapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang beberapa hari belakangan mengundang gejolak penolakan di beberapa daerah.

Ditegaskan presiden, UU tersebut disahkan setelah sebelumnya dilakukan pembahasan antara DPR selaku legislatif bersama dengan pemerintah. Ia sendiri menyebut UU sapu jagat ini merupakan hasil revisi sejumlah UU yang sebelumnya dinilai memberatkan masuknya investasi ke Indonesia dan kemudian DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan UU ini untuk memudahkan investor masuk ke Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan.

"Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Lebih jauh Jokowi melanjutkan, perlunya UU tersebut mengingat jumlah angkatan kerja Indonesia besar. Tiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk pasar kerja.

Penambahan tersebut juga dilatarbelakangi pendidikan yang tak bersaing. Jokowi bilang sebanyak 87% dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39% berpendidikan sekolah dasar.

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Berdasarkan data pemerintah terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," terang Jokowi.

UU Cipta Kerja dinilai bertujuan membuka lapangan kerja bagi masyarakat secara luas. Selain itu UU yang disebut dengan omnibus law tersebut juga dijanjikan akan mempermudah pendirian usaha mikro dan kecil.

'Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ungkap Jokowi.

Sebelumnya UU tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Antara lain serikat buruh yang menilai UU tersebut merevisi UU Ketenagakerjaan dan mengurangi hak pekerja.

Penolakan juga muncul dari Serikat Petani Indonesia (SPI). SPI menilai aturan dalam UU tersebut mengancam petani kecil dengan menghilangkan perlindungan dari impor pangan.

Sumber: FB Info Seputar Presiden

 
Top