JAKARTA -- Kementerian Agama membantah informasi yang menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dihapus di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Isi pasal tersebut diketahui mengatur soal persyaratan auditor halal harus beragama Islam.

"Pasal 14 tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja. Auditor halal harus seorang warga negara Indonesia dan beragama Islam," tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag, Sukoso, di Jakarta, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (16/10/2020).

Menurut Sukoso, pasal tersebut mengatur bahwa auditor halal diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH harus memenuhi lima persyaratan.

Kelimanya yaitu warga negara Indonesia atau WNI; beragama Islam; berpendidikan minimal sarjana (S1) bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga atau pertanian.

Berikutnya, harus memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam.

"Kelima, mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan,” ucapnya.

Sukoso menyebut, informasi soal dihapusnya ketentuan itu berawal dari beredarnya rekaman video seseorang yang menyampaikan bahwa pasal itu dihapus di dalam UU Cipta Kerja. Orang itu kemudian berkesimpulan bahwa UU Cipta Kerja membolehkan seorang non-muslim sebagai auditor halal.

Sumber: kompas


 
Top